jpnn.com, JAKARTA - Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono semringah setelah melihat saldo di rekeningnya bertambah.
Sutopo yang resmi diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tahun ini sangat gembira karena belasan tahun baru bisa merasakan apa itu gaji ke-13.
BACA JUGA: Kabar Baik, Formasi PPPK untuk Guru Honorer di Kabupaten Ini Bertambah
"Alhamdulillah, bulan ini terima gaji double. Gaji Juli masuk awal bulan, saya ambil 4 Juli 2022. Gaji ke-13 masuk tanggal 5 Juli, saya ambil tanggal 6 Juli," kata Sutopo kepada JPNN.com, Jumat (8/7).
Lantas berapa besaran gaji ke-13 yang diterima?
BACA JUGA: Pemprov Ini Mendorong Pemerintah Pusat Mengangkat Tenaga Honorer jadi PPPK
Sutopo mengungkapkan uang yang diterima sebanyak Rp 3.071.700.
Jumlahnya lebih banyak dibandingkan gaji Juli sebesar Rp 2.982.700.
BACA JUGA: Ratusan CPNS dan PPPK di OKU Akhirnya Dilantik, Pak Teddy Berharap Begini
Sutopo sangat gembira karena dua bulan ini sudah menerima gaji PPPK ditambah gaji ke-13.
"Ternyata begini rasanya terima gaji double, ya. Saya sangat berterima kasih kepada ketum PB PGRI, DPR RI khususnya ketua Komisi X DPR RI dan pemerintah khususnya Kemendikbudristek," tuturnya.
Dia mengatakan gaji yang diterima sangat bermanfaat bagi orang tua dan keluarga.
Sangat membantu 293.757 PPPK guru 2021, walaupun belum semuanya sudah diangkat.
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah membuka peluang bagi honorer non-K2 ikut seleksi PPPK 2021. Bagi Sutopo ini adalah hadiah kesabaran mereka selama belasan tahun.
"Semoga teman-teman guru lulus passing grade (PG) bisa merasakan yang kami alami. Yang belum lulus PG dan belum tes PPPK bisa segera diakomodasi tahun ini," ujarnya.
Bagi honorer tenaga kependidikan, Sutopo berharap ada kebijakan pemerintah yang memberikan kesempatan tes sampai 2024 sehingga kuota satu juta PPPK terpenuhi.
Selain itu, selama masa penantian, Sutopo meminta agar honorernya tidak diberhentikan, tetapi diberikan peningkatan kesejahteraan dari realokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan insentif daerah. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad