Surat Perintah Tugas 1.166 Guru PPPK Sudah Diterbitkan, Gaji akan Dirapel

Minggu, 10 Juli 2022 – 07:01 WIB
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung Eka Afriana di Bandarlampung, Jumat, (8/7/2022). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung eka Afriana mengatakan Pemkot Bandar Lampung telah menerbitkan surat perintah tugas (SPT) kepada 1.166 guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Semua guru PPPK sudah terakomodasi dengan mendapatkan SPT pada tahun ajaran baru mendatang,” kata Eka Afriana di Bandar Lampung, Jumat (8/7). 

BACA JUGA: Rekrutmen CPNS & PPPK 2022: Ada Perlakuan Khusus, 2 Daerah Diberi Formasi 2021

Menurut dia, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung terkait dengan pembagian surat keputusan (SK) PPPK, dan dipastikan akan diberikan setelah semua proses selesai.

Untuk penempatannya, kata Eka, ada yang di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri sesuai penerimaan masing-masing. 

BACA JUGA: Calo PPPK Makin Beringas, Ini Seruan BKN kepada Guru Lulus PG 

“Mereka semua juga telah menandatangani kontrak kerja selama lima tahun," ungkap Eka. 

Kepala BKD Kota Bandar Lampung Herlywati memastikan SK PPPK akan dibagikan pada Juli 2022 setelah ditandatangani oleh wali kota Bandar Lampung.

BACA JUGA: Kabar Baik, Formasi PPPK untuk Guru Honorer di Kabupaten Ini Bertambah

"Semua PPPK guru sudah menandatangani kontrak tinggal tinggal tanda tangan wali kota saja, kemudian (SK PPPK) dibagikan ke mereka," katanya.

Terkait dengan masalah gaji PPPK, dia mengatakan bahwa pemkot akan berkoordinasi dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung untuk dimasukkan ke dalam APBD perubahan.

"Sementara penyaluran gaji PPPK akan dirapel atau diundur seusai keputusan APBD perubahan, karena akan kami bicarakan dengan DPRD dan dimasukkan ke APBD perubahan," kata Herlywati. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler