6 Prajurit TNI AD Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Mutilasi di Papua

Senin, 29 Agustus 2022 – 15:57 WIB
Enam prajurit TNI AD ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen Chandra W Sukotjo menyebut enam anggotanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mutilasi terhadap dua warga sipil di Timika, Papua.

"Sudah (ditetapkan tersangka, red)," kata Chandra melalui layanan pesan, Senin (29/8).

BACA JUGA: Kasus Ayah Mutilasi Anak Kandung Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Menangis

Namun, jenderal bintang tiga itu tidak memerinci pasal yang disangkakan kepada enam prajurit TNI tersebut.

Chandra hanya menyebut Puspomad sudah mengirimkan tim penyidik demi membantu Pomdam XVII/Cenderawasih dalam menuntaskan kasus mutilasi di Timika.

BACA JUGA: Pengakuan Pemuda Menjual 2 Teman Wanitanya, Bikin Emosi, Lihat Tuh! Kenal?

Menurut dia, pengiriman tim ini sesuai dengan perintah dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

"Panglima TNI dan KSAD memerintahkan Danpuspomad untuk mengusut tuntas kasus ini," ujar Chandra.

BACA JUGA: Dini Hari, Yusup Mendengar Suara Tangis, Bikin Merinding!

Menurut dia, polisi juga turut mengusut kasus mutilasi di Timika, Papua, yang diduga ada beberapa warga sipil terlibat di dalamnya.

"Tersangka sipil ditangani oleh pihak kepolisian," ujar dia.

Kepolisian sebelumnya menangkap tiga terduga pemutilasi warga sipil di Timika, Kabupaten Mimika, Papua.

Polisi pun kini menahan ketiga pemutilasi dua warga di Papua demi kepentingan pemeriksaan.

Tiga pelaku yang ditahan yaitu APL alias Jeck, DU, dan R. Mereka diduga melakukan pembunuhan pada 22 Agustus lalu.

Dari penyelidikan polisi, pembunuhan terjadi pada 22 Agustus sekitar pukul 21.50 WIT di kawasan SP 1, Distrik Mimika Baru. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesan Wanita Pemuas Nafsu, Vandi Hanya Bawa Duit Rp 100 Ribu, Terjadilah!


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler