jpnn.com, JAKARTA - Seorang siswa SMP di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, tewas gantung diri, diduga karena stres akibat beban tugas dari sekolah selama pembelajaran jarak jauh (PJJ) di masa pandemi COVID-19.
Sekolah terutama kepala sekolah dan guru gagal memberikan suasana PJJ yang menyenangkan bagi siswa.
BACA JUGA: Ada Siswa Gantung Diri, FSGI Desak PJJ Dievaluasi
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).
Atas kondisi tersebut FSGI pun memberikan enam rekomendasi agar PJJ tidak lagi memakan korban.
BACA JUGA: PJJ Makan Korban Lagi, P2G Nilai Mendikbud Tak Punya Sense of Crisis
"Dalam PJJ mestinya sekolah dan guru tidak memfokuskan pada penuntasan kurikulum. Kenapa tidak pakai kurikulum darurat yang sudah dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Sekjen FSGI Heru Purnomo di Jakarta, Jumat (30/10).
Agar tidak ada lagi korban PJJ, FSGI mengeluarkan rekomendasi.
BACA JUGA: Honorer K2 Merasa jadi Kelinci Percobaan Regulasi PPPK
Adapun 6 rekomendasi FSGI yakni:
1. FSGI mendorong para Pengawas, Kepala Sekolah, Guru BK dan Wali Kelas,dan guru mata pelajaran membuat kesepakatan memberi perlindungan dan pemaafan dalam pengumpulan tugas.
Bentuk perlindungan terhadap perserta didik bermasalah dalam PJJ, tugas yang diberikan seringan-ringannya baik dari segi KD (Kompetensi Dasar) ataupun dari segi jumlah soalnya.
2. FSGI mendorong pihak sekolah dan para guru mengurangi beban psikologis peserta didik dengan mengurangi beban tuntutan pengumpulan tugas.
Uuntuk tugas yang sudah menumpuk dan terlanjur tidak dikerjakan di waktu yang lalu diputuskan diberikan pemaafan setelah peserta didik diberikan bimbingan dan pembinaan psikologis.
Setelah mental peserta didik dibina dan disiapkan untuk mengerjakan tugas yang baru di waktu yang akan datang, itulah yang akan ditagih.
3. FSGI mendorong sekolah memberdayakan guru Bimbingan Konseling untuk membantu para siswanya yang mengalami masalah kesehatan mental selama masa pandemi COVID-19;
4. FSGI mendorong Kemdikbud untuk menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan untuk memastikan agar sekolah mematuhi SE SESJEN NO. 15 tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan Belajar Dari Rumah (BDR).
Pedoman ini mengatur berbagai cara BDR yang disesuaikan dengan kondisi siswa, sehingga tidak terjadi pemaksaan satu model, misalnya online (Daring) sementara siswa kesulitan sinyal internet.
5. FSGI mendorong Dinas Pendidikan di berbagai daerah untuk mewajibkan sekolah menerapkan Kepmendikbud No. 719/P/2020 tentang Pelaksanaan Kurikulum Darurat (Kondisi Khusus).
Kurikulum darurat akan meringankan beban belajar siswa, guru dan orang tua sehingga anak tidak stress.
Kurikulum darurat memberikan penyederhanaan materi-materi esensial dan sekolah tidak diwajibkan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas atau kelulusan.
6. FSGI mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh dari pelaksanaan PJJ fase kedua yang sudah berlangsung hampir satu semester ini.
Hasil evaluasi dipergunakan untuk perbaikan PJJ, baik dari sisi pemerintah, sekolah, maupun orangtua untuk membantu siswa belajar dan mengurangi beban psikologisnya selama menjalani PJJ. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad