jpnn.com, BEKASI - Pelaku pemalsuan STNK di Babelan, KH rupanya sudah melakukan aksinya selama enam tahun. Sebanyak 150 STNK sudah dia buat.
“Mereka kurang lebih 6 tahun beraksi sebanyak 150 STNK, kami lagi coba ungkap kendaraan-kendaraan yang dilempar oleh tersangka, mereka menjualnya di luar Jawa tengah dan di Bekasi,” tutur Kepala Polres Metro Bekasi Kombes Chandra Kumara, Selasa (30/1).
BACA JUGA: Sindikat Pemalsu STNK Ditangkap
Sementara menurut pelaku yang bekerja sama dengan KH, berinisial A, dia melakukan aksinya tersebut sudah selama 7 bulan dengan bekerja salah satu perusahaan leasing. Dia mengadaikan mobil seharga Rp 10 juta.
“Leasing Suzuki, bekerja outsourcing Suzuki. Udah 7 bulan, cuman 2 kali beraksi. Digadeiin cuman Rp10 juta,” kata A.
BACA JUGA: Tanpa STNK dan Pajak Mati, Mobil Dinas Terjaring Operasi
Kemudian KH mengaku menggadaikan mobil sebesar Rp 25 juta.
Selain KH dan A, polisi meringkus D. Barang bukti yang disita antara lain tiga STNK dan empat mobil.
BACA JUGA: Jangan Sampai Publik Menilai Presiden Ditipu Bawahan
Tersangka terancam Pasal 263 KUHP dan 480 KHUP dengan ancaman selama 6 tahun penjara. (dam/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Dia Tarif Terbaru Pengurusan STNK dan BPKB
Redaktur & Reporter : Yessy