6 Tahun Penjara untuk Eks Wapres

Ikut Demo Protes Hasil Pilpres Iran

Senin, 23 November 2009 – 00:20 WIB
Foto : REUTERS

TEHERAN - Mantan Wakil Presiden Mohammad Ali Abtahi dijatuhi hukuman enam tahun penjara terkait keterlibatannya dalam protes terhadap hasil pemilihan presiden Iran 15 Juni laluDalam persidangan sebelumnya yang digelar 1 Agustus lalu, Abtahi mengaku bersalah

BACA JUGA: Lagi, Israel Bombardir Gaza


    
"Abtahi muncul di persidangan Sabtu (21/11) lalu dimana pengadilan menjatuhinya hukuman enam tahun penjara," ungkap Fatemeh Abtahi, anak perempuan Abtahi, kepada Ayandenews.com seperti dikutip AFP, Minggu (22/11).
    
Situs moderat konservatif Kaleme melaporkan sekutu dekat mantan presiden reformis Mohammad Khatami itu dinyatakan bersalah melakukan beberapa tindakan yang dianggap melawan negara
Diantaranya mengadakan perlawanan terhadap keamanan negara, melakukan propaganda, dan melawan rezim kepemimpinan yang ada

BACA JUGA: Ledakan Tambang Tewaskan 87 Orang



Dia juga dianggap bersalah telah menghina presiden (Mahmoud Ahmadinejad) dan berpartispasi dalam demonstrasi ilegal, serta menyimpan beberapa dokumen penting
Pengadilan menggunakan beberapa bukti yang berasal dari website Abtahi untuk menyudutkan dirinya

BACA JUGA: Air Mata Perpisahan Oprah

Termasuk posting wawancara dirinya dengan wartawan BBC asal Persia
    
Pengacara Abtahi, Saleh Nikbakht menyatakan banding atas keputusan pengadilan ituDia memiliki waktu 20 hari untuk kembali ke persidanganAbtahi turut bergabung dengan ribuan orang lainnya menolak hasil kemenangan Presiden Mahmoud Ahmadinejad untuk kedua kalinyaEnam bulan lalu ratusan ribu massa memenuhi Kota Teheran

Kekerasan antara demonstran dan petugas keamanan tak dapat dihindariSejumlah pengunjuk rasa ditangkapMereka dilaporkan mengalami penyiksaan selama ditahanHarian Guardian melansir minggu lalu pengadilan Iran memutuskan hukuman mati bagi lima tahanan dan 81 lainnya mendapatkan hukuman hingga 15 tahun penjara(war/ami)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3000 Haji Bonek Ditangkap


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler