6 Temuan KPAI di SDN Pocin 1 Depok: Suasana Tegang, Tertekan, Marah

Minggu, 20 November 2022 – 10:00 WIB
Komisioner KPAI Retno Listyarti saat pengawasan di SDN Pocin 1 Depok, Jabar yang akan digusur untuk pembangunan masjid, Jumat (18/11/2022). Foto: dokumentasi KPAI

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap enam temuan terkait SDN Pocin 1 Depok, Jawa Barat yang bakal digusur pemerintah setempat untuk dijadikan lokasi pembangunan masjid.

Temuan ini disampaikan Komisioner KPAI Retno Listyarti yang turun ke SDN Pocin 1 Depok pada Jumat (18/11) untuk melihat langsung kondisi sekolah dan aktivitas belajar mengajar di sana.

BACA JUGA: 6 Rekomendasi KPAI soal Jajanan di Kantin Sekolah, Silakan Disimak


Komisioner KPAI Retno Listyarti di SDN Pocin 1 Depok, Jumat (18/11/2022). Foto: dokumentasi KPAI

Selain mengunjungi SDN Pocin 1, Retno juga mendatangi SDN Pocin 3 yang  menampung siswa kelas 3, 4 dan 5 SDN Pocin 1.

BACA JUGA: Pangeran MbS ke Indonesia, Arab Saudi Bakal Bantu Restorasi Masjid Jakarta Islamic Center

KPAI juga berdialog dengan Plt Kepala SDN Pocin 01 dan juga Kasi SD Dinas Pendidikan Kota Depok beserta jajarannya di SDN Pocin 3.

"Mereka bersekolah pada siang hari karena keterbatasan ruang belajar di SDN tersebut," kata Retno Listyarti dalam keterangan tertulis, Minggu (20/11).

BACA JUGA: Survei Voxpol Center: Elektabilitas Anies - AHY Paling Moncer

Berikut 6 temuan KPAI tentang SDN Pocin 1 Depok;

1. Rencana Pembangunan Masjid

Menurut keterangan Dinas Pendidikan Kota Depok, ada kebutuhan  masyarakat untuk mendirikan masjid di wilayah Pondok Cina (Pocin) Depok, tetapi tidak tersedia lahan.

"Sehingga pemkot merencanakan pembangunan masjid di lahan SDN Pocin 1 Depok, padahal sekolah tersebut masih dipergunakan untuk proses pembelajaran oleh 360 peserta didik, angka ini bukan jumlah yang sedikit," ucap Retno.

2. Kekurangan Ruang Kelas

Hasil pengawasan menunjukkan bahwa sekolah yang dirujuk menjadi tempat belajar baru bagi peserta didik SDN Pocin 1 tidak memiliki ruang kelas yang memadai untuk menampung kepindahan ratusan peserta didik dari sekolah yang akan digusur itu.

Ruang kelas baru (RKB) di SDN Pocin 5 baru akan dibangun dengan anggaran tahun 2023, tetapi siswa SDN Pocin 1 sudah dipindahkan oleh Disdik Depok pada 2022.

"Ini menjadi salah satu poin penolakan para orang tua peserta didik terkait kebijakan Disdik yang dianggap tidak berpihak pada kepentingan anak," kata komisioner KPAI bidang pendidikan itu.

Orang tua protes karena banyak anak selama ini sekolah pagi dan siangnya ikut les atau mengaji. Namun dengan kebijakan sekolah siang, siswa tidak bisa mengikuti pelajaran tambahan tersebut.

"Tidak ada tempat les dan mengaji pada pagi hari," lanjut Retno.

3. Persoalan Merger

Pemkot Depok melalui Dinas Pendidikan Kota Depok mengeklaim sudah melakukan sosialisasi kepada para Korlas pada Agustus 2021 bahwa SDN Pocin 1 akan merger atau digabung.

Penggabungan dilakukan dengan SDN Pocin 3 yang siswanya 253 orang dan SDN Pocin 5 dengan siswa 182 orang, sementara SDN Pocin 1 jumlah siswa jauh lebih banyak yaitu 360 orang.

Retno menyebut prinsip merger atau regrouping sekolah selama ini mengacu pada jumlah siswa yang sedikit, umumnya di bawah 100 orang, sehingga perlu digabung dengan sekolah lain yang jumlah siswanya juga kurang

"Sementara, kondisi tiga sekolah di Pocin yang saling berdekatan ini, jumlah siswanya sangat banyak. Oleh karena itu, alasan regrouping sulit diterima," ujar dia.

4. Jangan Membangun Masjid i SDN Pocin 1

Dalam dialog dengan KPAI, para orang tua peserta didik tidak keberatan atas pembangunan masjid, tetapi jangan di lokasi SDN Pocin 1 karena itu merupakan zona sekolah yang memang diperuntukan bagi pelayanan pemerintah daerah dalam memenuhi hak atas Pendidikan anak-anak.

Terlebih lagi, siswa SD merupakan usia wajib belajar sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi bahwa pemerintah wajib melakukan pemenuhan hak atas pendidikan tersebut.

"Pemkot wajib melaksanakan konstitusi dan peraturan perundangan lainnya, Pemkot Depok wajib melaksanakan UU Sisdiknas, UU Perlindungan Anak dan UUD 1945," tegas Retno.

5. Siswa Bertahan Lebih Banyak

Hasil pengawasan KPAI di lokasi SDN Pocin 1 Depok menunjukkan bahwa jumlah siswa yang bertahan dan melakukan pembelajaran di sekolah lama jauh lebih banyak daripada yang melakukan proses pembelajaran di SDN Pocin 3 dan Pocin 5.

Sementara, para guru sudah diwajibkan Disdik Depok untuk hanya melayani pembelajaran siswa di tempat yang baru, yang siswanya berjumlah 120 orang. Sementara 240 peserta didik yang bertahan di Pocin 1 terabaikan layanan pendidikannya.

"Ketika pemerintah daerah tidak melakukan layanan pendidikan pada 240 siswa SDN Pocin 1, maka terjadi potensi pelanggaran terhadap UU Sisdiknas oleh Pemkot Depok," tutur Retno.

6. Dampak Psikologis

Saat KPAI berdialog dengan peserta didik dan sejumlah orang tua, terlihat dengan nyata bahwa polemik tersebut telah menimbulkan dampak psikologis, baik bagi anak maupun orang tuanya.

Mayoritas mereka menangis dan berteriak histeris ketika menyampaikan kondisi anaknya dan apa yang dirasakan para orang tua sendiri.

“Suasana tegang, tertekan, marah, dan haru terlihat nyata saat dialog dengan KPAI berlangsung," ujar Retno. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Retno Minta Gubernur Ridwan Kamil Bikin Desain Masjid & SDN Pocin 1 Depok


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler