jpnn.com - KUPANG — Sebanyak enam warga negara asing asal India yang sempat terdampar di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, karena gagal berlayar ke Australia setelah diadang polisi perairan negara tersebut, akhirnya dideportasi Kantor Imigrasi Kupang.
“Jadi, hari ini kami mulai memasukkan data mereka, dan pada Rabu (8/2) kami akan melakukan pendeportasian menuju ke negara mereka,” kata Kepala Imigrasi Kupang Darwanto di Kupang, Selasa (7/2).
BACA JUGA: Imigrasi Mataram Akhirnya Deportasi Pria Asal Rusia yang Mengamuk di Gili Trawangan
Hal ini disampaikan saat mengelar konferensi persoalan perkembangan enam WNA asal India yang sempat dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang seusai dipindahkan dari Rote Ndao karena terdampar di Rote Ndao.
Darwanto mengatakan bahwa proses deportasi tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan enam WNA itu dan mencari keterangan mereka masuk ke Indonesia dan hendak berlayar ke Australia.
BACA JUGA: Overstay 6 Tahun, WNA Asal Malaysia Ini Bekerja sebagai Pengemudi Ojol, Sudah Ditangkap Imigrasi
Dia mengatakan bahwa kronologi dan pelanggaran yang dilakukan maka berdasarkan peraturan yang berlaku, keenam warga negara India ini dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. “Nama mereka diusulkan masuk dalam daftar pencekalan sesuai dengan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkapnya.
Darwanto menambahkan enam WNA asal India itu diduga pencari kerja yang ingin menyeberang ke Australia, namun tidak jadi karena diusir kembali.
BACA JUGA: WNA Bisa Langsung Ajukan Visa Kunjungan-Perpanjangan di Website Molina Imigrasi
Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kupang Fitra Izharry mengatakan bahwa enam WNA yang akan dideportasi tersebut adalah Gurjot Singh, Satnam Singh, Karamjit Singh, Aman Singh, Satinder Pal Singh, dan Harshadkumar Natvarlal.
Keenam orang WNA asal India itu adalah orang-orang dewasa dan semuanya berjenis kelamin laki-laki.
Dia menambahkan bahwa keenam warga negara India ini akan dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta yang nantinya akan transit di Kuala Lumpur, Malaysia, dan akan tiba di Hyderabad, India, pada hari yang sama.
Fitra menambahkan bahwa keenam warga negara India ini telah melakukan pelanggaran berupa masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan yang dilakukan pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi