Overstay 6 Tahun, WNA Asal Malaysia Ini Bekerja sebagai Pengemudi Ojol, Sudah Ditangkap Imigrasi

Rabu, 01 Februari 2023 – 16:15 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya (kedua kanan) memberi keterangan kepada media di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (1/2/2023). (ANTARA/Khaerul Izan)

jpnn.com - CIREBON - Seorang warga negara Malaysia bernama Mohammad Rizal yang overstay selama enam tahun ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Jawa Barat, pada Sabtu (14/1).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya mengatakan bahwa WNA itu ditangkap di salah satu hotel di Desa Sendang, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon,  Sabtu (14/1) sekitar pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA: Soal Pasporisasi WNI Overstay di Saudi, Yandri Apresiasi Kemenkumham dan Kemenlu

"WNA yang kami tangkap itu berasal dari Malaysia, terbukti melanggar undang-undang keimigrasian," kata R. Andika Dwi Prasetya di Cirebon, Rabu (1/2).

Dia menjelaskan penangkapan terhadap WNA itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka. Tim bergerak ke lokasi yang dimaksud setelah berkoordinasi dengan pihak hotel.

BACA JUGA: Seusai Menjalani Hukuman, WN Malaysia Pemalsu Identitas Dideportasi Imigrasi Dumai

Kemudian, petugas langsung masuk ke kamar yang ditujukan. Ternyata, ada seorang WNA keluar kamar dan menyatakan bahwa dirinya asal Malaysia.

"Kami mendapatkan informasi adanya WNA yang melanggar UU Keimigrasian dan melampaui batas, tim langsung menindaklanjuti dengan cara menuju lokasi yang diperkirakan ada WNA dan ternyata WNA itu sedang berada di kamar," tuturnya.

BACA JUGA: Terima Kunjungan Mendagri Malaysia, Menaker Ida: Banyak Hal yang Dibahas

Setelah ditangkap, lanjtu dia, yang bersangkutan mengaku sudah berada di Indonesia sejak 2016 dan masuk menggunakan visa turis yang berlaku selama 30 hari.

Selama berada di Indonesia, kata Andika, WNA ini berpindah-pindah tempat tinggal, bahkan petugas pernah mengidentifikasi bahwa yang bersangkutan berada di Tasikmalaya, Jawa Barat. 

"Selama berada di Indonesia WNA asal Malaysia ini bekerja sebagai pengemudi ojek daring," ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler