60 Pegawai Tidak Tetap Diberhentikan, Ini Alasannya 

Minggu, 16 Januari 2022 – 10:22 WIB
Ilustrasi - Sekkot Ternate DR Tauhid Soleman didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ternate, Khomsan Hidayat menyerahkan santunan kepada Anita Ohoirat, salah seorang istri dengan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemkot Ternate sebesar Rp24 juta yang meninggal saat bertugas. ANTARA/Abdul Fatah/am.

jpnn.com, TERNATE - Sebanyak 60 pegawai tidak tetap (PTT) diberhentikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate, Maluku Utara. 

"Sesuai hasil evaluasi internal dan organisasi perangkat daerah (OPD), PTT yang tidak produktif diberhentikan," kata Kepala BKPSDMD Kota Ternate Samin Marsaoly di Ternate, Ahad (16/1). 

BACA JUGA: Honor Pegawai Tidak Tetap Naik Signifikan

Pemberhentian melalui SK Wali Kota Nomor 814/SK/5141/2021 itu karena berbagai alasan, mulai dari ketersediaan anggaran dan rasio jumlah PTT yang telah melebihi kuota.

Untuk pegawai tidak tetap di Pemkot Ternate saat ini berjumlah 3.540 orang. 

BACA JUGA: Bidan PTT jadi PNS pakai Keppres, Mengapa Guru dan Tendik Honorer Tidak Bisa?

Anggaran yang disediakan tidak sesuai dengan jumlah yang ada.

Oleh karena itu, berdasar hasil evaluasi masing-masing OPD, sebanyak 60 orang PTT diberhentikan.

BACA JUGA: Biar Tidak Ribet, Angkat GTT dan PTT jadi PNS Lewat Keppres

Selain itu, BKPSDMD Kota Ternate akan terus melakukan evaluasi terhadap keberadaan PTT, karena kondisi keuangan sangat terbatas.

Ratusan jabatan eselon IV yang telah dilakukan penyetaraan ke jabatan fungsional, tentunya pekerjaan yang ditugaskan ke PTT bisa dialihkan ke ASN.

Sebelumnya, dalam rangka memberikan perlindungan bagi PTT di lingkungan Pemerintah Kota Ternate, dilakukan memorandum of understanding dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Ternate Ahmad Feisal Santoso mengatakan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada wali kota Ternate beserta jajarannya yang telah mengikutsertakan PPT tersebut dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, yang mana 2.511 PPT tadi diwajibkan untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

Sejak 2018 lalu, telah dilakukan nota kesepahaman yang ditandatangani Wali Kota Ternate yang dijabat Burhan Abdurahman dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate Ghazali Dachlan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKm) bagi PTT. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler