60 Persen Produk Belum Bersertifikat Halal

Jumat, 07 Januari 2011 – 07:25 WIB

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencatat, lebih dari 60 persen produk konsumsi baik makanan, minuman, obat dan kosmetik yang beredar di Indonesia belum bersertifikasi halalPadahal, barang itu adalah produksi massal untuk memenuhi kebutuhan konsumen Indonesia yang mayoritas didominasi warga muslim

BACA JUGA: MA Tolak Permohonan PK Al Amin Nasution



"Artinya kelayakan produk yang beredar di pasaran Indonesia belum bisa dijamin," ujar Direktur Lembaga Pengkajian Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim ditemui pada Milad ke-22 MUI, di Jakarta, Kamis (6/1) kemarin.

Selama ini MUI memberlakukan sistem sukarela kepada perusahaan yang berniat mendapatkan serifikasi jaminan produk halal
Namun, tampaknya sistem itu masih cukup lemah sehingga banyak perusahaan yang melalaikannya

BACA JUGA: Ciputra Tebar Virus Entrepreneurship di Facebook

Indikasinya, minat produsen untuk mendaftarkan produknya masih rendah karena tidak ada aturan yang mengikat
"Padahal, LPPOM MUI sudah 22 tahun dipercaya sebagai pemberi sertifikasi halal di Indonesia," kata Lukman.

Di sisi lain, Lukman menyatakan, jika sebuah produk berlabel halal maka akan berpengaruh positif pada penjualan di pasaran

BACA JUGA: Susno Perintahkan Pemotongan Dana Pengamanan Pemilu

Daya saing akan bertambah karena mendapat kepercayaan dari masyarakat sesuai dengan ketentuan pada PP No 69/1999 tentang perlindungan konsumenLukman juga berharap Surat Keputusan (SK) yang diberikan kepada MUI dalam mencantumkan logo halal untuk dipatenkan menjadi Indonesian Halal Logo.

Dasarnya, Malaysia dan Singapura telah lebih dulu mematenkan logo halal mereka yang kini diakui secara internasional"Mereka sudah mempatenkan standar nasional "halal" di negaranya, seperti Malaysia Halal Logo dan Singapura Halal Logo," kata dia.

Untuk mencapai target yang maksimal terhadap perlindungan konsumen, MUI berjanji akan memberikan masukan untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Produk Halal pada tahun iniMenurut Lukman, yang penting adalah untuk melindungi masyarakat sehingga perdagangan bebas (free trade) dapat berubah menjadi perdagangan berkeadilan (fair trade)"Karena jika banyak produk yang tidak halal beredar maka banyak umat Islam yang rugi karena sebagian besar penduduk Indonesia adalah muslim," ujar dia.

Ketua MUI Ma'ruf Amin menambahkan, sebagai lembaga yang jujur dan bertanggung jawab MUI objektif dalam memberi keputusanYang halal akan menjadi halal dan yang haram akan menjadi haramDia menjelaskan Sistem Jaminan Halal (SJH) oleh MUI akan berorientasi menuju lembaga halal kelas duniaSistem sertifikasi serta jaminan halal yang dirancang dan diimplementasikan LPPOM MUI telah diakui dan diadopsi oleh lembaga-lembaga sertifikasi luar negeri" Sedikitnya 41 lembaga sertifikasi halal dunia menentukan standar kehalalannya merujuk kepada kami," ujar Ma'ruf.

Lembaga itu diantaranya, negara-negara ASEAN, Kanada, Inggris, Belanda, Belgia, Turki, Jepang, dan Amerika SerikatSertifikat halal ini memang terbuka bagi Industri pengelolaan pangan, kosmestik, restoran dan catering, dan rumah potong hewan.

Pemeriksaan oleh MUI mencakut produk, malkon, pabrik pengemas, menu yang dijual, gerai, gudang, dan tempat penyembelihan hewanSerfikat halal berlaku hingga dua tahunDalam jangka waktu tersebut LPPOM MUI tetap melakukan pengawasan pada produk-produkBadan sertifikasi kini telah memiliki cabang di 31 propinsi(zul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ryamizard Semangati SBY Rombak Kabinet


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler