JAKARTA - Mantan anggota DPR Al Amin Nasution harus menelan pil pahitMahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus suap proyek alih fungsi hutan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tersebut
BACA JUGA: Ciputra Tebar Virus Entrepreneurship di Facebook
Mantan suami pedangdut Kristina itupun harus tetap meringkuk di penjara selama delapan tahun."Putusannya menolak PK Al Amin," kata ketua majelis hakim PK Artidjo Alkostar di Jakarta kemarin (6/1)
Sebelumnya di tingkat banding, mantan wakil rakyat yang tertangkap basah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dihukum kurungan badan 10 tahun penjara
BACA JUGA: Susno Perintahkan Pemotongan Dana Pengamanan Pemilu
Di tingkat kasasi, MA menjatuhkan hukuman yang sama untuk Al Amin di tingkat pertama di Pengadilan Tipikor, yakni delapan tahun penjaraAl Amin merupakan salah seorang wakil rakyat hasil tangkapan KPK di era Antasari Azhar
BACA JUGA: Ryamizard Semangati SBY Rombak Kabinet
Pada 9 April 2008, dia ditangkap saat sedang menerima sejumlah uang dari Sekda Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, bernama AzirwanSaat ditangkap, Azirwan menyerahkan Rp 4 jutaNamun di kendaraan Al Amin, KPK menemukan Rp 67 juta.Fakta hukum di pengadilan menyebutkan, Al Amin meminta Azirwan menyediakan dana Rp 3 miliar untuk proses alih fungsi hutan lindungDia juga menagih Rp 100 juta untuk biaya kunjungan kerja anggota DPR ke India dan Rp150 juta untuk kunjungan kerja anggota DPR ke Bintan.
Majelis hakim menyatakan, Al Amin terbukti meminta dan menerima uang dari rekanan Departemen Kehutanan dalam proyek pengadaan GPS Geodetik, GPS Handheld, dan Total Station
Dalam proyek tersebut Al Amin meminta dua perusahaan rekanan Departemen Kehutanan, PT Data Script dan PT Almega Geosystem menyerahkan komisiAl Amin kemudian menerima Rp186 juta dari PT Data Script dan Rp1,2 miliar dari PT Almega Geosystem(aga/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Busyro Anggap Remunerasi Tak Tekan Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi