60 persen Warga tak Punya Akta Kelahiran

Sabtu, 07 September 2013 – 10:40 WIB

jpnn.com - KEPANJEN – Dari sekitar 3 juta jiwa penduduk di Kabupaten Malang saat ini, ternyata masih sekitar 40  persen saja yang sudah memiliki akta kelahiran. Sedangkan selebihnya 60 persen masih belum. Padahal sesuai program pemerintah, pada tahun 2020 seluruh warga di Indonesia harus memiliki akta kelahiran.

“Sesuai data yang kami miliki, per 31 Desember 2012, jumlah pemilik akta kelahiran di Kabupaten Malang ini masih 33 persen. Sedangkan untuk 2013 ini, masih belum kami kalkulasi. Kalaupun ada peningkatan tidak banyak, mungkin antara 35 – 40 persen saja,” ungkap Sekretaris Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Drs Agung Purwanto.

BACA JUGA: Krisis Air Bersih Terus Meluas

Kendati sampai sekarang tidak lebih dari 50 persen, namun Agung yakin sebelum 2020 nanti, semua warga Kabupaten Malang sudah memiliki akta kelahiran. Pasalnya, dibandingkan dengan 2012 lalu, jumlah pengurus akta kelahiran ini meningkat hingga tiga kali lipat.

“Jika 2012 lalu setiap harinya hanya sekitar 98 orang saja. Itupun hanya untuk mengurus akta kelahiran untuk anak usia 0 – 1 tahun. Sedangkan sekarang ini, rata-rata setiap harinya sudah sekitar 400 orang,” ujar Agung.

BACA JUGA: Tahu dan Tempe Mulai Langka

Meningkatnya jumlah pengurus tersebut, dikarenakan saat ini untuk pengurusan akta bagi yang telat (lebih dari setahun), tidak harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri. Melainkan langsung bisa ditangani tanpa ada putusan. Sedangkan 2012 lalu, bagi terlambat harus ada putusan Pengadilan Negeri, sehingga orang malas untuk mengurus.

Ditambahkannya, bahwa kewajiban setiap warga Negara harus memiliki akta kelahiran ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 69 tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Mendagri nomor 62 tahun 2008, terkait standart pelayanan minimal bidang Pemerintahan dalam Negeri di Kota / Kabupaten.

BACA JUGA: Kawasan Perbatasan di Riau Bermasalah

“Memiliki akta kelahiran ini sudah wajib. Karena akte kelahiran ini nantinya akan sangat dibutuhkan. Bagi PNS, ketika pension persyaratannya harus ada lampiran akta kelahiran. Pergi ke luar negeri atau naik haji, juga harus berakta. Begitu juga dengan sekolah atau mencari pekerjaan harus memiliki akta kelahiran,” terangnya.

Selain akta kelahiran, pengurusan kartu keluarga (KK) setiap harinya juga ramai. Rata-rata sekitar 500 orang. Mereka ada yang mengurus KK baru, KK hilang atau rusak, mengurangi atau menambah anggota keluarga, pindah tempat tinggal serta merubah struktur data, seperti data pendidikan yang sebelum SMP dirubah menjadi SMA atau merubah status dari belum kawin menjadi kawin.(agp)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BLSM 1.103 RTS Belum Terbayar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler