Pemerintah Bakal Geber Pajak E-Commerce

Kamis, 04 Januari 2018 – 01:39 WIB
Sri Mulyani (tengah). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah sedang menggodok aturan untuk menarik pajak dari e-commerce.

“Berdasarkan pertemuan kami dengan menteri perdagangan, barang digital treatment-nya harus sama dengan yang konvensional. Sama seperti perusahaan-perusahaan yang basisnya digital dengan perusahaan-perusahaan yang konvensional," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Selasa (2/1).

BACA JUGA: Kutim Target Kumpulkan Pajak Rp 32,9 Miliar

Sri menambahkan, pihaknya akan merumuskan hal itu pada tahun ini.

"Kami akan formulasikan dengan menteri perdagangan, menteri perindustrian, dan di bawah koordinasi menko," jelas Sri.

BACA JUGA: Bang Sandi Bangga Bisa Penuhi Tantangan Sri Mulyani

Terkait pajak, Sri Mulyani mengatakan, pihaknya tidak mau dalam situasi  ekonomi yang tertekan.

"Jadi, kami juga harus hati-hati untuk menciptakan ruang untuk bernapas lagi," ujar Sri.

BACA JUGA: Penerimaan Pajak Lampaui Target, DKI Santuni 645 Anak Yatim

Dia mencontohkan kejadian pada 2014, 2015, dan 2016. Menurut dia, target pajak yang dituangkan dalam UU APBN sangat tinggi.

Hal itu menimbulkan gap sangat besar sehingga memunculkan berbagai dampak. "Juga dari masyarakat yang merasa dikejar-kejar oleh target pajak pada saat ekonominya sedang menurun," jelas Sri. (dai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Masuk Indonesia Lebih Tinggi Dari Thailand dan Malaysia


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler