615 Guru Terima SK PPPK, Disebar ke Sekolah-Sekolah, Tidak Boleh Minta Pindah

Sabtu, 10 Desember 2022 – 07:01 WIB
Acara penyerahan surat keputusan pengangkatan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK di Provinsi Papua Barat. (ANTARA/Tri Adi Santoso)

jpnn.com - MANOKWARI - Sebanyak 615 guru di Papua Barat telah menerima surat keputusan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau SK PPPK.

Para guru PPPK itu akan disebar di sekolah-sekolah di wilayah Papua Barat.

BACA JUGA: Beruntunglah Honorer Nakes yang Ikut Seleksi PPPK 2022, Nilai PG Rendah

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua Barat Nelles Dowansiba berpesan kepada guru-guru yang sudah menerima SK PPPK untuk menunaikan tugas dan tanggung jawab sebaik-baiknya.

"Penantian panjang yang disertai dengan pengabdian sebagai guru honor akhirnya terjawab oleh pemerintah pusat, perjuangan saudara tentu tidak mudah," kata Nelles di Manokwari, Papua Barat, Jumat (9/12).

BACA JUGA: Guru Honorer Lulus PG di NTT tidak Perlu Resah, Pasti Diangkat sebagai PPPK

Dia mengatakan jangan hanya menuntut hak, namun kewajiban tidak dilaksanakan.

“Sebagai pemerintah kami berharap tanggung jawab itu dilaksanakan dengan baik," kata dia.

BACA JUGA: 158 Pelamar PPPK Kesehatan di Sangihe Mengikuti Tes CAT

Nelles menjelaskan bahwa BKD Provinsi Papua Barat mengusulkan pengangkatan 645 guru sebagai PPPK

Pemberkasan sudah dilakukan untuk penerbitan 638 surat keputusan pengangkatan guru sebagai PPPK dan 615 di antaranya sudah siap dibagikan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Barnabas Dowansiba mengingatkan guru-guru yang sudah menerima SK PPPK untuk menaati aturan yang berlaku.

"Kita tidak bisa mengatur diri kita sendiri, karena ada aturan yang mengatur. Jangan sampai sudah terima SK langsung minta pindah. Saya tegaskan, tidak boleh pindah," katanya.

Barnabas mengatakan bahwa sesuai ketentuan, evaluasi dan penilaian kinerja akan dilakukan secara berkala pada guru-guru yang diangkat menjadi PPPK.

"Sesuai aturan setiap guru PPPK yang telah menerima SK akan diperpanjang setiap lima tahun dan akan dievaluasi apakah benar-benar melakukan tugasnya dengan baik," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   SK PPPK   guru PPPK   Papua Barat  

Terpopuler