JAKARTA -- Ini kabar baik bagi para TKI ilegal yang sedang mengadu nasib di MalaysiaSebab, pemerintah Negeri Jiran itu bakal memberi kesempatan kepada sekitar 650 ribu TKI untuk dilakukan pemutihan dokumen keimigrasiannya.
Kementerian Hukum dan HAM memfasilitasi rencana tersebut dengan mengoptimalkan proses pembuatan dokumen keimigrasian di kantor perwakilan RI di Malaysia
BACA JUGA: Dikecam, Perilaku Daerah Asal Mutasi Guru
"Kami apresiasi niat pemerintah Malaysia untuk memutihkan sekitar 650 ribu TKI yang terdaftar, tetapi tidak memiliki dokumen keimigrasian hingga Januari 2012," kata Menkum HAM Amir Syamsuddin dalam rilis saat meninjau proses pembuatan dokumen keimigrasian TKI di Konjen RI di Johor Baru, Malaysia, kemarin (4/11)Konsul Jenderal RI di Johor Baru Jonas L
BACA JUGA: Isi Wukuf dengan Zikir, Jangan Ngobrol
Tobing menambahkan, di seluruh Malaysia ada sekitar 400 ribu TKI yang telah siap diputihkan, tetapi belum memiliki pasporBACA JUGA: Pengawasan Pengadilan Tipikor Daerah Perlu Diperkuat
Menurut Jonas, KJRI bakal memudahkan pengurusan dokumen keimigrasian dengan hanya meminta mereka menyerahkan surat pernyataan melengkapi KTPMenurut Amir, ratusan ribu TKI itu wajib memproses dokumen keimigrasian untuk mematuhi aturan perundang-undangan di Malaysia"Kesempatan pemutihan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah Malaysia memperhatikan nasib TKI," jelas Amir yang saat kunjungan didampingi Dirjen Imigrasi Bambang Irawan dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Aidir Amin Daud.
Amir singgah di KJRI Johor Baru dalam rangkaian kunjungan dinas ke Kamboja untuk menghadiri konferensi Menteri Hukum se-Asean pada 4-5 November 2011Dalam acara silaturahmi dengan jajaran KJRI dan masyarakat Indonesia di Johor Baru Amir menjelaskan komitmen pemerintah RI untuk terus melindungi secara hukum para TKI di Malaysia.(wan/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Ingatkan Buruh, Blokir Jalan Tergolong Anarkis
Redaktur : Tim Redaksi