Dikecam, Perilaku Daerah Asal Mutasi Guru

Godok Kebijakan Tarik Guru jadi Pegawai Pusat

Sabtu, 05 November 2011 – 03:37 WIB

JAKARTA - Perilaku pemimpin dan pejabat pemkab atau pemkot yang kerap asal mutasi guru dan kepala sekolah, menyita perhatian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)Imbauan berupa peraturan menteri masih tidak mempan

BACA JUGA: Isi Wukuf dengan Zikir, Jangan Ngobrol

Kemendikbud berencana mengambil langkah instan dengan menarik status para guru ini menjadi pegawai pemerintah pusat.

Upaya Kemendikbud tadi dipaparkan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidik dan Peningkatan Muti Pendidikan (BPSDMP-PMP) Syawal Gultom
Dia menuturkan, persoalan pemerintah daerah asal memutasi guru atau kepala sekolah sudah meresahkan Kemendikbud

BACA JUGA: Pengawasan Pengadilan Tipikor Daerah Perlu Diperkuat

"Sebab, bisa mengganggu program peningkatan kualitas pendidikan yang berjalan di satuan pendidikan," katanya.

Persoalan dibalik mutasi yang paling memilukan adalah, mutasi dilakukan tanpa didasari tinjauan kinerja
"Tapi lebih cenderung sikap like and dislike pemimpin daerah," kata dia

BACA JUGA: Polri Ingatkan Buruh, Blokir Jalan Tergolong Anarkis

Biasanya, guru dan kepala sekolah kerap dijadikan corong politik calon atau pemimpin daerahJika tidak bisa mengamankan suara pemilih, seorang guru dan kepala sekolah rentan dimutasi.

Secara aturan, Gultom menuturkan jika perilaku asal mutasi tadi boleh dilakukan"Sebab para guru itu adalah pegawai daerahMereka diangkat kepala daerah," terangnyaUntuk itu, sudah menjadi hak kepala daerah juga untuk memecat dan menggeser atau memutasiNamun, menurut Gultom, upaya tadi bisa mengganggu jalannya proses pendidikan yang sedang berjalan.

Contonya, ada kepala sekolah sedang menjalankan program peningkatan kemampuan berhitung siswaDi tengah berjalannya program tadi, tiba-tiba kepala sekolah itu dipindah tanpa dasar evaluasi kinerjaSetelah diganti, kepala sekolah baru memiliki program prioritas lainnyaSeperti, meningkatkan kebersihan sekolah"Perubahan program kerja kepala sekolah bisa membingungkan siswa," jelas Gultom.

Di bagian lain, Plt Direktur Jendral Pendidikan Dasar (Dirjen Dikdas) Kemendikbud Suyanto menuturkan upaya menarik status tenaga pendidik dari aparatur daerah menjadi aparatur pemerintah pusat, terus digodokDia menuturkan, semangat otonomi daerah dengan memberikan wewenang pemkab dan pemkot mengangkat guru ternyata kurang optimal.

Selain mampu mencegah politisasi tenaga pendidik atau guru, Suyanto mengatakan banyak manfaat ketika guru tadi ditarik menjadi pegawai pemerintah pusatSeperti, bisa menjadi solusi tidak meratanya guru di beberapa daerah

Suyanto mengatakan, Kemendikbud mempercayai hingga saat ini terjadi penumpukan guru di pulau JawaKemendikbud, tidak punya wewenang untuk mengatur distribusi guru tadi"Alasannya pasti mereka mengatakan kami ini pegawai daerahJadi tidak bisa dipindah ke daerah lain," papar Suyanto.

Laporan kekurangan tenaga guru di beberapa pulau di luar Jawa cukup disayangkan pihak KemendikbudSebab, dari catatan Kemendikbud, rasio jumlah guru dengan siswa di Indonesia mencapai 1:18Artinya, satu guru mengajar 18 siswaRasio ini lebih bagus jika dibandingkan di Amerika yang hanya 1:20Kemendikbud berharap, perubahan status guru dan kepala sekolah menjadi pegawai pemerintah pusat, bisa mengatasi persoalan politisasi dan penyebaran guru(wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Tahan Dua Pejabat BPOM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler