Polri Ingatkan Buruh, Blokir Jalan Tergolong Anarkis

Jumat, 04 November 2011 – 20:33 WIB

JAKARTA -- Hingga Jumat (4/11) aksi blokade jalan yang dilakukkan pekerja PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, masih berlangsungIni tentu saja mengganggu aksesibilitas publik di kawasan pertambangan Freeport MC Moran itu

BACA JUGA: Kejagung Tahan Dua Pejabat BPOM



Namun demikian Mabes Polri, terus mengingatkan bahwa dilakukan para buruh itu adalah tindakan melanggar hukum yang dapat ditindak sesuai undang-undang
Kabid Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar menyebut, pelanggaran tersebut dapat disetarakan aksi anarkis yang menghalangi hak publik dalam menggunakan fasilitas umum seperti jalan raya.

‘’Kita tentu mengingatkan kepada warga terutama mereka yang terlibat dalam proses unjuk rasa atas katakanlah memblokir jalan, perlu kita ingatkan, tindakan-tindakan seperti ini adalah tindakan yang melanggar hukum ya

BACA JUGA: Revisi UU Setelah Pemilihan Capim KPK

Dapat dikategorikan sebagai tindakan yang anarkis,’’ ujar Boy Rafli di Mabes Polri Jumat (4/11).

Seperti diketahui ribuan buruh Freeport melakukan aksi mogok kerja meminta manajemen perusahaan memperbaiki tingkat kesejahteraan mereka
Para buruh  menuntut persamaan gaji antara karyawan Freeport di Indonesia dengan pekerja Freeport di negara lainnya

BACA JUGA: Si Pengolah Sampah Sabet Danamond Award

Negosiasi antara perwakilan Serikat Pekerja dengan manajemen PT Freeport masih berlangsung namun belum menemukan titik temuSementara karyawan lainnya masih melakukan blokade jalan sebagai bentuk protes.

‘’Kita memberikan ruang dan mengharapkan adanya suatu titik temuKita masih mengedepankan upaya  persuasif kepada para pengunjuk rasa dari serikat pekerjaDengan harapan, tetap kita upayakan terpeliharanya situasi yg kondusif, ‘’ tambahnya.

Sebelumnya Polres Mimika sempat memberikan ultimatum kepada para pekerja agar segera membubarkan aksi pemblokiran jalanNamun hingga kini ultimatum yang sebelumnya mengancam akan membubarkan aksi buruh itu secara paksa belum terbukti.  Polisi memilih melakukan dialog dengan para demonstran.

‘’Jadi itu adalah perbuatan mengganggu ketertiban umum, setidak-tidaknya tidak sejalan dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang
kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum,’’ paparnya.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Pulangkan 3 Ribu Buruh Migran Bermasalah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler