JAKARTA -- Hingga Jumat (4/11) aksi blokade jalan yang dilakukkan pekerja PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, masih berlangsungIni tentu saja mengganggu aksesibilitas publik di kawasan pertambangan Freeport MC Moran itu
BACA JUGA: Kejagung Tahan Dua Pejabat BPOM
Namun demikian Mabes Polri, terus mengingatkan bahwa dilakukan para buruh itu adalah tindakan melanggar hukum yang dapat ditindak sesuai undang-undang
‘’Kita tentu mengingatkan kepada warga terutama mereka yang terlibat dalam proses unjuk rasa atas katakanlah memblokir jalan, perlu kita ingatkan, tindakan-tindakan seperti ini adalah tindakan yang melanggar hukum ya
BACA JUGA: Revisi UU Setelah Pemilihan Capim KPK
Dapat dikategorikan sebagai tindakan yang anarkis,’’ ujar Boy Rafli di Mabes Polri Jumat (4/11).Seperti diketahui ribuan buruh Freeport melakukan aksi mogok kerja meminta manajemen perusahaan memperbaiki tingkat kesejahteraan mereka
BACA JUGA: Si Pengolah Sampah Sabet Danamond Award
Negosiasi antara perwakilan Serikat Pekerja dengan manajemen PT Freeport masih berlangsung namun belum menemukan titik temuSementara karyawan lainnya masih melakukan blokade jalan sebagai bentuk protes.‘’Kita memberikan ruang dan mengharapkan adanya suatu titik temuKita masih mengedepankan upaya persuasif kepada para pengunjuk rasa dari serikat pekerjaDengan harapan, tetap kita upayakan terpeliharanya situasi yg kondusif, ‘’ tambahnya.
Sebelumnya Polres Mimika sempat memberikan ultimatum kepada para pekerja agar segera membubarkan aksi pemblokiran jalanNamun hingga kini ultimatum yang sebelumnya mengancam akan membubarkan aksi buruh itu secara paksa belum terbukti. Polisi memilih melakukan dialog dengan para demonstran.
‘’Jadi itu adalah perbuatan mengganggu ketertiban umum, setidak-tidaknya tidak sejalan dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang
kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum,’’ paparnya.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Pulangkan 3 Ribu Buruh Migran Bermasalah
Redaktur : Tim Redaksi