Pengawasan Pengadilan Tipikor Daerah Perlu Diperkuat

Jumat, 04 November 2011 – 21:37 WIB

JAKARTA -- Pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang menyatakan setuju pengadilan tipikor di daerah dibubarkan saja, ditentang Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Aboebakar AlhabsyMenurut Aboebakar, kemungkinan banyaknya koruptor yang divonis bebas oleh pengadilan tipikor daerah lantaran lemahnya pemantauan

BACA JUGA: Polri Ingatkan Buruh, Blokir Jalan Tergolong Anarkis

Menurutnya, pembubaran bukan solusi terbaik atas persoalan ini


"Karena masing-masing kasus persoalannya berbeda, tidak bisa dipukul rata," kata  Aboebakar Alhabsy, Jumat (4/11), di Jakarta.

"Ada kemungkinan penuntutnya yang bermasalah ataupun memang alat buktinya tidak cukup," ungkapnya lagi

BACA JUGA: Kejagung Tahan Dua Pejabat BPOM

Karenanya, lanjut dia, perlu ada evaluasi mengenai penyelenggaraan peradilan tindak pidana korupsi (tipikor) di daerah dalam rangka meningkatkan kualitas dan pengawasan


"Saya rasa terlalu sumir untuk disimpulkan perlu pembubaran," katanya

BACA JUGA: Revisi UU Setelah Pemilihan Capim KPK

Lantas Aboebakar berharap Mahkamah Agung (MA) perlu meningkatkan supervisi ke hakim tipikor"Sedang KY (Komisi Yudisial) sepatutnya meningkatkan pengawasan," katanya

Jaksa Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut dia lagi, perlu juga melakukan gelar perkara atas dakwaan dan tuntutan yang telah dibuat"Ide pembubaran akan sulit diterima mengingat besarnya beban perkara tipikor"Jadi kalau semua ditangani pusat akan over load," kata Aboebakar

Seperti diberitakan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan semakin banyaknya koruptor yang dibebaskan Pengadilan Tipikor daerah menunjukkan buruknya kinerja hakimMahfud menilai kinerja pengadilan Tipikor lebih buruk dari Pengadilan Umum"Gagasan untuk meninjau kembali atau membubarkan Pengadilan Tipikor di daerah masuk akal," kata Mahfud di gedung MK, Jakarta, Jumat (4/11)(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Si Pengolah Sampah Sabet Danamond Award


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler