659 Guru di Lombok Tengah Menerima SK PPPK, Langsung Teken Kontrak Kerja

Jumat, 10 Juni 2022 – 15:40 WIB
Ratusan PPPK Lombok Tengah berfoto bersama di kantor bupati setempat setelah menerima SK. (ANTARA/Akhyar)

jpnn.com, PRAYA - Sebanyak 659 guru di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menerima surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri berpesan kepada para PPPK yang telah diberikan SK supaya melaksanakan tugas dan amanah dengan baik serta disiplin.

BACA JUGA: Jelang Penghapusan Honorer, Bupati Siak Minta Tambahan Kuota PPPK

"Jalani tugas yang diberikan ini dengan baik karena tidak semua orang bisa lulus menjadi PPPK," katanya.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Lombok Tengah Lalu Wardihan mengatakan jumlah PPPK tahap dua di Lombok Tengah yang diberikan SK pengangkatan sebanyak 659, karena satu meninggal dunia.

BACA JUGA: Pemkab Mukomuko segera Merumahkan Ratusan Honorer Daerah, Ini Penyebabnya

Para guru PPPK yang telah diberikan SK tersebut, selanjutnya melakukan penandatanganan kontrak kerja untuk menjalankan tugas sesuai dengan penempatan masing-masing.

"Mereka tetap mengajar di tempat sekolah yang mendaftar," katanya di Praya, Jumat (10/6). 

BACA JUGA: Penghapusan Honorer, Partai Perindo: Pemerintah Harus Berhati-hati

Dia menyatakan dengan penyerahan SK pengangkatan PPPK tahap II tersebut, maka total guru yang telah menerima SK sebanyak 1.329 dari kuota yang diberikan pemerintah pusat untuk daerah setempat 1.886 formasi. 

Sementara itu, untuk SK pengangkatan gelombang ketiga masih belum ada informasi dari pemerintah pusat.

"Tahap ketiga kami menunggu keputusan dari pemerintah pusat," katanya.

Dalam seleksi PPPK 2021, pemerintah pusat memberikan peluang bagi semua tenaga pendidik yang telah masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik) mengikuti tahap itu. 

Selanjutnya, mereka diberikan kesempatan untuk mengikuti tes apabila tidak lulus dalam gelombang pertama, gelombang kedua, dan gelombang ketiga.

"Di 2023 secara aturan tidak ada tenaga honor, sehingga formasi CPNS masih ditutup dan dibuka PPPK," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler