BACA JUGA: Hadapi Gugatan Pilpres, KPU Bentuk Tim Advokasi
"Putusan MA hanya menguntungkan peserta pemilu yang mendapat suara banyak
BACA JUGA: Pilpres Berpotensi Diulang
Demokrat, misalnya, kursinya bertambah dari 149 menjadi 180BACA JUGA: Pengumuman Hasil Pilpres Jangan Dipercepat
Sementara itu, kursi Hanura dan Gerindra bakal tergerusKursi Hanura berkurang dari 16 menjadi 6, Gerindra dari 26 menjadi 10, dan PPP dari 37 menjadi 21 kursi.Merosotnya kursi Hanura, Gerindra, PPP, dan PAN itu disebabkan banyak kursi yang mereka raih lewat penghitungan tahap keduaSebab, suara yang mereka kantongi tidak mencapai BPP (bilangan pembagi pemilih) untuk meraih kursi di penghitungan tahap pertamaDalam putusan MA, penghitungan kursi tahap kedua itu mengikutsertakan seluruh suara parpolDengan demikian, parpol yang memenangi penghitungan tahap pertama pun bisa memenangkan kursi tahap keduaKarena itulah, partai seperti Demokrat, PDIP, dan Golkar akan semakin gemukSebab, di hampir semua dapil mencapai BPP untuk mengikuti pembagian tahap pertama
Hadar menyatakan, putusan MA untuk menganulir cara penghitungan tahap kedua KPU tersebut berpotensi menimbulkan kekacauanBerdasar hitungan Cetro, sekitar 66 kursi pada penghitungan tahap kedua bakal berubahSebagaimana diketahui, tiga partai besar, yakni Demokrat, Golkar, dan PDIP ditambah Partai Kebangkitan Bangsa diuntungkan oleh sistem itu"Kursi mereka bertambah, sementara kursi partai lain menurun drastis," kata Hadar.
Peneliti Centre for Electoral Reform Refli Harun menambahkan, KPU harus berusaha menyelamatkan putusan yang bermasalah ituSatu-satunya jalan, KPU harus menempuh peninjauan kembali (PK)"KPU perlu menggugat balikSementara itu, caleg yang merasa kursinya bakal hilang akibat imbas putusan MA tersebut sebaiknya juga menggugat balik," kata mantan wartawan Jawa Pos itu.
MA mengeluarkan putusan bernomor 15P/HUM/2009 tertanggal 18 Juni 2009 yang mengabulkan perkara permohonan uji materiil terhadap Peraturan KPU No 15/2009 yang mengatur cara penghitungan kursiUji materiil tersebut diajukan empat orang pemohon caleg Partai Demokrat, yakni Zaenal Maarif, Josef BBadeoda, Utomo AKarim, dan Mirda Rasyid.
Putusan itu mengabulkan permohonan para pemohon dengan menyatakan Pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat 1 dan 3 Peraturan KPU No 15/2009 bertentangan dengan Pasal 205 ayat 4 UU No 10/2008, sehingga tidak sah dan tidak berlaku untuk umumMA memerintah KPU membatalkan dan mencabut pasal yang bertentangan tersebutPutusan MA memerintahkan agar penghitungan kursi tahap kedua tetap memperhitungkan seluruh suara parpolParpol yang telah mendapat kursi di putaran pertama mempunyai hak yang lebih besar untuk mendapatkan kursi di putaran kedua bila memiliki sisa suara dari putaran pertamaKarena itulah, partai besar yang sudah mendapat kursi di tahap pertama bakal kembali mendapat kursi di putaran kedua
Sementara itu, KPU sendiri akan membahas putusan MA dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terkait dengan pilegSalinan putusan yang selama ini tidak jelas keberadaannya kini sudah ada di tangan KPUKomisioner dan Biro Hukum KPU memiliki waktu tiga hari untuk mempelajari putusan-putusan itu sebelum rapat pleno.
"Sekarang semua putusan MA dan MK sudah kami pegang, setiap komisioner memiliki untuk dipelajari," kata anggota KPU I Gusti Putu ArthaDia menambahkan, pihaknya melakukan rapat pleno Senin (27/7) untuk menentukan langkah eksekusi terhadap putusan ituPleno akan menentukan bagaimana KPU mengeksekusi putusan.
Sementara itu, beberapa parpol yang mengalami penurunan kursi ketika dihubungi meminta KPU menunda eksekusi putusan MA tersebutAnggota Komisi III DPR FPKS Agus Purnomo bahkan meminta KPU mengabaikan saja putusan tersebutHal senada diungkapkan Sekjen PPP Irgan Chairul MahfizMenurut dia, jika dilaksanakan, putusan itu bakal menimbulkan kekacauan"Masa banyak lembaga yang bisa mengubah hasil pemiluKami berencana mengajukan PK untuk itu,? pungkasnya(bay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan DPRD Diisi Partai Pemenang
Redaktur : Tim Redaksi