Hadapi Gugatan Pilpres, KPU Bentuk Tim Advokasi

Jumat, 24 Juli 2009 – 21:21 WIB
JAKARTA- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengaku siap menghadapi semua gugatan yang dilakukan pihak-pihak terkait dengan pemilihan presiden yang digugat melalui Mahkamah Konstitusi (MK)

"KPU siap menghadapi semua gugatan hukum terkait penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presidenTim Advokasi sudah selesai dibentuk

BACA JUGA: Pilpres Berpotensi Diulang

Mereka kini menunggu jadwal sidang yang nantinya akan ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi," tegas Abdul Hafiz Anshary, saat jumpa pers di gedung KPU Jakarta, JUmat (24/7).
 
Dijelaskan, anggota tim advokasi diambil dari anggota KPU Daerah dengan latar belakang pendidikan Sarjana Hukum serta memahami betul aspek legal dan teknis penyelenggaran pilpres secara baik
Mengacu pada prediksi sumber terbanyak pengaduan perkara pilpres, seperti Jawa Tengah, Jakarta dan Yogyakarta, maka KPU juga merekrut tim advokasi dari daerah-daerah tersebut

BACA JUGA: Pengumuman Hasil Pilpres Jangan Dipercepat

"Kita fokus untuk mengcover gugatan hukum dari Jawa Tengah, DKI Jakarta dan Yogyakarta, karena diprediksi gugatan perkara akan banyak dari sana," ujarnya.

Ditanya soal penetapan tanggal pengumuman pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, Abdul Hafiz Anshary secara tegas mengatakan yang menjadi pedoman KPU untuk mengumumkannya dikaitkan dengan presiden dan wapres terpilih harus ditetapkan paling lambat 14 hari sebelum pelantikan 6 Oktober 2009.

"Saat ini memang ada berkembang dua pendapat di internal KPU
Pertama, ada yang mengusulkan penetapan itu menunggu setelah sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden di Mahkamah Konstitusi selesai

BACA JUGA: Pimpinan DPRD Diisi Partai Pemenang

Kedua, ada yang menginginkan penetapan itu dilakukan bersamaan dengan penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilihan PresidenDua pendapat tersebut belum bisa jadi keputusan KPU," jelasnya.

Sedangkan Anggota KPU, I Gusti Putu Artha mengatakan, penetapan presiden dan wapres terpilih sebaiknya dilakukan setelah semua sidang-sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden di MK selesai"Berdasar Undang-undang No 42/2008, pasangan kandidat presiden dan wakil presiden dapat mengajukan gugatan ke MK tiga hari setelah hasil pemilihan ditetapkanKemudian, MK memiliki waktu selama 14 hari untuk membahas, merumuskan, sampai memutus perselisihan itu terhitung sejak permohonan gugatan diterimaSebaiknya ditunggu dulu semua keputusan perkara pilpres oleh MKSiapa tahu hasilnya berimplikasi terjadi dua putaran, sementara KPU sudah menetapkan pasangan terpilih, gimana"  I Gusti Putu Artha dengan nada tanya(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Facebook Prabowo Dibom dari AS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler