jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Propam Polri memeriksa Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi dan Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi atas dugaan tindakan represif dan menangkap 66 warga Desa Wadas, Purworejo, Jateng.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan penangkapan 66 warga Desa Wadas oles aparat kepolisian pada Selasa (8/2) merupakan tindakan sewenang-wenang.
BACA JUGA: Fakta Mencengangkan Mengenai Batu Andesit, Harta Karun Desa Wadas
"Bila terbukti ada pelanggaran prosedur yang dilakukan bawahan maka harus dicopot oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo," kata Sugeng dalam keterangannya kepada JPNN.com, Sabtu (12/2) malam.
Sugeng mengatakan hasil investigasi IPW di Desa Wadas, ada dalih pengamanan maupun upaya paksa dari Polda Jateng untuk menangkap warga.
BACA JUGA: Pembina NU Purworejo Komentari Insiden Desa Wadas, Begini Katanya
Menurut Sugeng, penangkapan itu merupakan sejarah buruk dan pelanggaran HAM. Pasalnya, kata dia, sangat bertentangan dengan UUD 1945.
Selain itu, lanjut dia, UU HAM secara tegas menyatakan penangkapan seseorang tidak boleh sembarangan.
BACA JUGA: Briptu Christy Diduga Kabur Karena Tertekan Untuk Melindungi Seseorang
Sebab, kata Sugeng, termaktub pada Pasal 34 yang berbunyi: "setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang".
"Pelanggaran pada pasal ini terbukti dilakukan oleh Polda Jateng melalui kesewenang-wenanganna telah menangkap 60-an warga Desa Wadas yang tidak bersalah," kata Sugeng.
Adpaun, 66 warga itu dibebaskan sehari kemudian setelah ditangkap.
"Peristiwa pelanggaran ini menjadikan kegaduhan di masyarakat dan menjadikan citra Polri di masyarakat merosot," kata Sugeng.
Pada sisi lain, Sugeng menilai Polda Jateng juga melanggar KUHAP atas penangkapan yang masif dan terstruktur melalui kriminalisasi penduduk di Wadas, Purworejo tersebut.
Padahal, kata dia, aparat kepolisian tahu betul untuk menangkap seseorang harus melalui prosedur yang diatur dalam perundang-undangan.
Sugeng juga mengatakan Polda Jateng dalam melakukan penangkapan tersebut melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Oleh karena itu, IPW meminta Jenderal Listyo Sigit untuk mencopot Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo terlebih dahulu.
Kemudian, diperiksa oleh Propam Polri terhadap pelanggaran UUD 1945, HAM dan KUHAP serta Peraturan Kapolri.
IPW juga mengusulkan agar DPR untuk membuat panitia khusus (pansus) pelanggaran HAM Wadas serta penyelidikan menyeluruh dari Komnas HAM.
"Perlu dilakukan untuk perbaikan dan pembenahan di tubuh institusi Polri ke depan agar dicintai masyarakat," pungkas Sugeng. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama