660 Kepiting Bakau Asal Maluku Diekspor ke Singapura

Rabu, 17 Januari 2024 – 23:55 WIB
Pengiriman 660 kepiting bakau dari Maluku ke Singapura. ANTARA/HO-BKHIT

jpnn.com - AMBON - Badan Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku menyatakan  sebanyak 660 ekor kepiting bakau asal Maluku sedang dikirim ke Singapura, untuk memenuhi permintaan pasar di negara tersebut.

Kepala BKHIT Maluku Abdur Rohman menjelaskan pengiriman 660 kepiting bakau asal Maluku pada awal 2024 ini menjadi pembuka ekspor hasil perikanan dari Maluku menuju pasar ASEAN.

BACA JUGA: Bea Cukai Kendari Sukses Antarkan UMKM Ini Ekspor Perdana Kepiting Hidup ke Singapura

"Proses pengiriman kepiting bakau itu diawasi langsung oleh satuan pelayanan Bandara Pattimura Ambon dan petugas BKHIT Maluku," ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Maluku, Rabu (17/1).

Pengiriman 660 kepiting itu, juga telah melalui berbagai uji kelayakan termasuk jenis, ukuran, dan jumlah yang telah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA: Gaikindo Melaporkan Penjualan Mobil Baru Turun, Tetapi Ekspor Melonjak

"Setelah semua dinyatakan sehat dan layak kirim, baru bisa kami kirimkan menuju Singapura," kata dia lagi.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 terutama pada Pasal 8 Ayat (1) tentang penangkapan, lalu lintas dan/atau pengeluaran kepiting.

BACA JUGA: Volume Ekspor Hasil Perikanan Sulsel Meningkat Tajam

"Iya, jadi, kepiting bakau sebelum diekspor harus masuk dalam pemeriksaan fisik dan kelayakan agar tetap berkualitas," ujarnya.

Kepiting yang belum masuk dalam standar sesuai ketentuan UU akan dilepasliarkan dan menjadi sumber daya untuk masyarakat lokasi pelepasliaran.

Abdur melanjutkan bahwa pengiriman melalui kargo Bandara Pattimura itu telah rutin dilakukan sebelumnya.

Di Bandara Pattimura para petugas BKHIT selalu melakukan pengecekan ulang terkait dokumen dan persyaratan pengiriman.

"Sehingga komoditas yang dikirim dapat dipastikan aman," katanya lagi.

Dia mengajak masyarakat Maluku untuk mencegah ancaman hama dan penyakit yang bisa saja menjangkiti setiap komoditas perikanan, pertanian, hewan, dan tumbuhan dengan melaporkan pada BKHIT sebelum melakukan ekspor maupun pengiriman ke luar daerah. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler