’’Jumlahnya diprediksi akan meningkat
BACA JUGA: Daftar Capres, Pejabat Harus Mundur
Sebelumnya 53, lalu 55 terus sampai 68,” kata Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang di JakartaBACA JUGA: Tantowi Jadi Jurkam Lawan Helmy
”Yang lain sebentar lagi selesai prosesnya,” tambahnyaDoktor lulusan Australian National University, Canberra, itu mengatakan, dalam pemilu kepala daerah ada dua pilihan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masih menjabat
BACA JUGA: KPU Didesak Ulang Pilkada NTB
”Pertama, kepala daerah dan wakil kepala daerah bisa menggunakan haknya untuk tetap menjabat sampai akhir masa jabatan sesuai peraturan perundang-undangan, tetapi tidak mencalonkan diri kembali,” katanyaPilihan kedua, bila ingin mencalonkan diri kembali, sesuai ketentuan UU No 12 Tahun 2008, incumbent harus mengundurkan diri sejak tanggal pendaftaran”Ketika incumbent hendak mendaftarkan diri kembali dalam pilkada, dia wajib menyerahkan pernyataan pengunduran diri dan persetujuan dari pejabat yang berwenang, dalam hal ini Mendagri, atas pengunduran diri dimaksud,” jelasnya.
Itu berarti di samping kelengkapan syarat yang diatur, incumbent memiliki dua persyaratan tambahanYaitu, pernyataan pengunduran diri dan persetujuan dari pejabat yang berwenang atas pengunduran diri tersebut”KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) akan memeriksa keabsahan dan kelengkapannya,” kata Saut.
Selain itu, lanjutnya, paling lambat satu hari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh KPUD, pengesahan pemberhentian incumbent tersebut sudah diterbitkan”Sesuai UU 32/2004 dan PP 6/2005, bagi bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, pengesahan pemberhentiannya dituangkan dalam KepmendagriBagi gubernur dan wakil gubernur dalam Keppres,” katanya.
Menurut Saut, proses penerbitan pengesahan tersebut dilakukan Depdagri sambil mengikuti perkembangan hasil verifikasi yang dilakukan KPUD terhadap incumbent”Bila tidak lolos verifikasi, incumbent tetap menjabatContohnya, wakil gubernur RiauNamun, bila pemberhentiannya sudah disahkan, incumbent tidak boleh lagi menjabat bila kalah dalam pilkada,” jelasnya.
Sejauh ini, dari 68 incumbent yang mengundurkan diri, 26 orang merupakan bupati yang mencalonkan diri kembali menjadi bupati, 15 wabup yang mencalonkan diri menjadi bupati, tujuh wali kota yang mencalonkan wali kota, lima bupati mencalonkan gubernur, lima wakil bupati mencalonkan wakil bupati, empat wakil wali kota mencalonkan wali kota, dan tiga gubernur mencalonkan gubernur.
Di samping itu, masing-masing seorang wakil gubernur mencalonkan gubernur, satu wagub mencalonkan wagub, satu bupati mencalonkan wagub, dan satu wakil wali kota mencalonkan wakil wali kota.
Secara terpisah pakar ilmu administrasi publik Universitas Indonesia Prof Dr Eko Prasodjo menilai minat besar kepala daerah itu berpengaruh pada stabilitas pemerintahan daerah”Pejabat pelaksana tugas harus ekstrakerjaSebab, selain mengamankan program rutin, dia menjaga suhu politik karena pilkada,” katanya
Banyaknya pemimpin lama yang maju kembali juga berpengaruh pada netralitas birokrat”Jargon netral sudah berulangkali disampaikan, tapi pada praktiknya pengawasannya lebih sulit,” katanya
Masyarakat juga jenuh dan lelah dengan hiruk-pikuk politik”Akibatnya, hal ini berpotensi meningkatkan angka golput dalam pilkada,” katanya
Depdagri, kata Eko, harus tegas dan selalu memantau kepala daerah yang akan maju lagi”Semua harus mundur dan tidak ada yang coba-coba lagi,” tegasnya(rdl/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tender Surat Suara Satu Paket
Redaktur : Tim Redaksi