JAKARTA—Perwakilan tim sukses tiga pasangan calon Gubernur NTB yang kalah pada Pilgub/Wagub NTB, 7 Juli lalu , mendesak KPU melakukan Pilkada ulang di NTBDesakan tersebut disampaikan oleh perwakilan masing-masing tim sukses ke KPU, Kamis kemarin.
Sayangnya, saat menyampaikan desakan pengulangan Pilgub NTB, Ketua KPU Hafidz Anshari dan sejumlah petinggi KPU lainnya, sedang tidak ditempat
BACA JUGA: Tender Surat Suara Satu Paket
Surat desakan perwakilan tim sukses calon yang kalah, akhirnya menyerahkan desakan mereka pada sekretaris pribadi Ketua KPU yang sedang bertugas diruang kerja ketua KPU.Perwakilan tim sukses calon yang kalah, tergabung dalam Aliansi Rakyat Nusa Tenggara Barat untuk demokrasi (ARNTBUD)
BACA JUGA: DPT Pilpres Ditentukan Oktober
Pilkada NTB akhirnya dimenangkan oleh KH Zainul Majdi-Badrul Munir, dengan perolehan 37 persen suaraKoordinator ARNTBUD, L Zuprihatin saat menggelar jumpa pers di ruang media center KPU menegakan, Desakan ARNTBUD agar KPU melakukan Pilkada ulang di NTB diajukan karena tiga alasan
BACA JUGA: KPU Diwarisi Hutang Rp7 M
40 persen pemilih tidak bisa menggunakan hak suara mereka,'' beber L Zuprihatin.'Disamping itu, temuan tim tiga pasangan yang kalah menunjukkan, salah satu pasangan (yang menang,red) melakukan tindakan pidana PilkadaDengan cara melakukan penggelembungan suaraSebagai cotoh, Sejumlah mahasiswa disalah satu kampus milik pasangan calon yang menang, mahasiswa menggunakan hak suara mereka sebanyak dua kali''Dikampus nyoblosDirumah juga nyoblos,'' beber Zuprihatin
Temuan ketiga yang diperoleh tim pasangan yang kalah berupa adanya upaya black campaign oleh oknum pasangan tertentuBlack campaign dilakukan pada masa tenangSebagai pendukung desakan penundaan Pilkada NTB di KPU, ANTBUD menyerahkan satu bandel temuan pelanggaran pilkada yang terjadi di NTB ke KPU.(aji/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Ubah Penentuan Calon Kepala Daerah
Redaktur : Tim Redaksi