68 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati di Aceh, Berapa yang Sudah Eksekusi?

Selasa, 04 Januari 2022 – 20:22 WIB
Ilustrasi kriminal, penjahat, kejahatan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menuntut sebanyak 68 terdakwa dengan hukuman mati sepanjang 2021.

Umumnya, mereka merupakan terdakwa perkara narkotika dan pembunuhan.

BACA JUGA: Jokowi Diingatkan Lagi soal Aturan Hukuman Mati untuk Koruptor

Menurut Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf, 64 di antara terdakwa dimaksud terlibat kasus narkoba.

Sedangkan empat terdakwa lainnya terkait kasus pembunuhan.

BACA JUGA: Ratusan Massa Diduga Serang Ponpes Gegara Cuplikan Video ini

"Terdakwa kasus narkoba atau narkotika di Aceh sangat dominan."

"Sedangkan barang bukti yang disita mencapai 1,2 ton narkoba jenis sabu-sabu," kata Muhammad Yusuf di Banda Aceh, Selasa (4/1).

BACA JUGA: 300 Massa Ikat Kepala Putih Serang Ponpes As-Sunnah dan Masjid Imam Asy Syafii

Menurut Muhammad Yusuf, jumlah terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut meningkat dibanding 2020.

Jumlah terdakwa yang dituntut hukuman mati pada 2020 sebanyak 62 orang.

Muhammad Yusuf mengatakan ke-68 terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut sebagian besar sudah diputus oleh majelis hakim di pengadilan.

Namun, semua perkaranya belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Dari semua terdakwa tersebut, tidak semua diputus dengan hukuman mati."

"Ada juga putusannya seumur hidup, 20 tahun penjara, dan lainnya."

"Namun, semua perkaranya belum inkrah," katanya pula.

Muhammad Yusuf mengatakan belum inkrahnya perkara-perkara yang terdakwanya dituntut hukuman mati, karena proses hukumnya masih berlanjut.

Proses hukum perkaranya ada yang sedang berlanjut di tingkat banding di pengadilan tinggi maupun kasasi di Mahkamah Agung.

Baik itu yang diajukan terdakwa maupun jaksa penuntut umum.

"Sedang untuk eksekusi pidana mati, sampai kini belum dilakukan."

"Untuk eksekusi mati, penuntut umum harus menunggu petunjuk dari Jaksa Agung selaku pimpinan," kata Muhammad Yusuf.(Antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler