7 Fakta Kasus Pengemudi Mobil Hajar Remaja di Medan, Nomor 5 Soal Misteri Pelat Mobil Pelaku

Senin, 27 Desember 2021 – 11:52 WIB
Pelaku diwawancarai oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus saat paparan di Mapolrestabes Medan, Sabtu (25/12). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Pengemudi mobil berinisial HS ditangkap dan menjadi tersangka karena memukul dan menendang seorang remaja di Medan.

Peristiwa yang viral di media sosial itu terjadi di depan sebuah minimarket di Jalan Pintu Air IV Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Medan , Sumatera Utara, Kamis (16/12).

BACA JUGA: Pengemudi Mobil yang Hajar Remaja di Medan Ditangkap, Lihat Matanya Saat Menatap Kompol Firdaus

Berikut deretan fakta kasus penganiayaan terhadap remaja itu:

1. Korban Seorang Pelajar

BACA JUGA: Polisi Tidak Menahan Pengemudi Mobil yang Hajar Remaja di Medan, Kompol Firdaus Buka Suara

Korban berinisial FL (17) merupakan seorang pelajar di SMA Al Azhar Medan.

Dia saat ini duduk di bangku kelas tiga SMA.

BACA JUGA: Detik-detik Penangkapan Pengemudi Mobil yang Pukul & Tendang Seorang Remaja di Medan

"Iya, masih sekolah, kelas tiga SMA," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus kepada JPNN.com.

2.Pelaku Kader Satgas PDIP

HS diketahui merupakan seorang kader dari Satgas Cakra Buana yang berada di bawah naungan PDIP.

Dia menjabat sebagai Wakil Komandan Satgas.

"Iya dia dari Satgas Cakra Buana," kata Wakil Ketua DPD PDIP Sumut Aswan Jaya, Jumat (24/12) malam.

3.Pelaku Ditangkap Saat Berada di Kafe

Setelah lebih dari seminggu melakukan pengejaran, polisi akhirnya menangkap HS pada Jumat (25/12) malam.

BACA JUGA: Habib Bahar bin Smith: Sebagai Warga Negara yang Baik, Saya Tidak akan Mangkir

HS diamankan di sebuah kafe di daerah Medan Johor. Saat itu, pelaku sedang menongkrong bersama teman-temannya.

"Kebetulan tersangka sedang berkumpul dengan kawan-kawannya di sebuah kafe di daerah Johor," beber Kapolrestabes Medan Kombes Riko saat paparan, Sabtu (25/12).

4. Nopol Mobil Pelaku Tak Terdaftar di Samsat

Kombes Riko menyebut pihaknya sempat kesulitan untuk mengamankan pelaku setelah dilaporkan oleh korban sejak 17 Desember 2021 lalu.

Sebab, mobil Land Cruiser Prado BK 995 milik pelaku yang terekam di CCTV tidak terdaftar di Samsat.

"Kami agak kesulitan, dari sejak dilaporkan baru bisa kami amankan kemarin. Ini karena identitas kendaraan atau nomor kendaran tidak terdaftar di Samsat," ujar Riko.

Mantan Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan itu menyebut pihaknya akan mendalami terkait mobil pelaku tersebut, terutama terkait pelat nomor polisi yang masih menjadi misteri tersebut.

"Kami akan dalami pelat nomor polisi tersebut," jelasnya.

5. Diancam 3,5 Tahun Penjara

HS sendiri dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo 76 C UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3,5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 72 juta.

6. Polisi Tidak Menahan Pelaku

Polrestabes Medan tidak melakukan penahanan terhadap HS (45), pengemudi mobil yang hajar seorang remaja berinisial FL di Medan.

Kompol Muhammad Firdaus menyampaikan pertimbangan tidak ditahan karena ancaman pidana penjara yang menjerat pelaku yang telah berstatus sebagai tersangka itu di bawah lima tahun.

"Benar, tersangka tidak di tahan karena ancaman pidana penjara di bawah lima tahun," kata Kompol Firdaus kepada JPNN.com.

Namun, tersangka diwajibkan untuk melapor setiap seminggu sekali kepada pihak kepolisian

7. Dipecat dari Satgas PDIP

Kasus penganiayan yang dilakukan HS berbuntut panjang.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mencopotnya dari jabatannya sebagai wakil komandan Satgas Cakra Buana.

"Dengan tegas saya telah memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya," kata Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon.

Mantan Bupati Samosir itu menyebut perbuatan yang dilakukan HS tidak mencerminkan seorang kader PDIP yang kini menjadi partai berkuasa tersebut. (mcr22/jpnn)

 


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler