Polisi Tidak Menahan Pengemudi Mobil yang Hajar Remaja di Medan, Kompol Firdaus Buka Suara

Sabtu, 25 Desember 2021 – 19:25 WIB
Tangkapan layar sebuah video yang menunjukkan seorang pengemudi mobil menendang seorang pengendara sepeda motor di Medan. Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditangkap, tetapi tidak ditahan. Foto: Mediagramindo/Instagram

jpnn.com, MEDAN - Polrestabes Medan tidak melakukan penahanan terhadap HS (45), pengemudi mobil yang hajar seorang remaja berinisial FL di Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus menyampaikan pertimbangan tidak ditahan karena ancaman pidana penjara yang menjerat pelaku yang telah berstatus sebagai tersangka itu di bawah lima tahun.

BACA JUGA: Pengemudi Mobil yang Hajar Remaja di Medan Ditangkap, Lihat Matanya Saat Menatap Kompol Firdaus

"Benar, tersangka tidak di tahan karena ancaman pidana penjara di bawah lima tahun," kata Kompol Firdaus kepada JPNN.com, Sabtu (25/12).

Namun, tersangka diwajibkan untuk melapor setiap seminggu sekali kepada pihak kepolisian

BACA JUGA: Detik-detik Penangkapan Pengemudi Mobil yang Pukul & Tendang Seorang Remaja di Medan

"Jadi, tersangka wajib lapor seminggu sekali," tegas mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu.

HS sendiri dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo 76 C UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3,5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 72 juta.

BACA JUGA: Pengemudi Mobil yang Pukul & Tendang Seorang Remaja di Medan Ditangkap

Sebelumnya, tersangka diamankan di sebuah kafe di daerah Kecamatan Medan Johor, Jumat (24/12) malam.

Saat itu, pelaku yang merupakan warga Medan Johor itu sedang menongkrong bersama teman-temannya.

Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolrestabes Medan. (mcr22/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler