jpnn.com - PALEMBANG – Saat ini merupakan tahapan pengumuman kelulusan PPPK 2023 yang berlangsung mulai 6 hingga 15 Desember 2023.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panselnas CASN 2023 sudah menjelaskan bahwa pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 tidak serentak.
BACA JUGA: Pengumuman Kelulusan PPPK 2023: Jangan Sepelekan Tahapan Krusial Ini, Bahaya!
Pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 tergantung kesiapan masing-masing instansi.
Nah, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, termasuk pemda yang belum mengumumkan kelulusan PPPK 2023.
BACA JUGA: Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023, Inilah Info Resmi dari BKN
Namun, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Empat Lawang, sudah memastikan ada tujuh pegawai honorer peserta seleksi PPPK 2023 yang dipastikan gagal jadi ASN.
Meski saat pengumuman kelulusan nantinya tujuh honorer itu dinyatakan lulus, tetap saja bakal dicoret.
BACA JUGA: Jutaan Honorer Menanti Diangkat jadi PPPK, tetapi 150 Orang Ini Sudah Tenang
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Empat Lawang Yulian Septa mengatakan tujuh pegawai honorer di daerah itu terbukti memalsukan data tes PPPK.
"Ketujuh pegawai honorer yang melakukan pemalsuan data ini, dipastikan tidak tidak lulus. Meskipun pengumuman tes nanti salah satu mereka akan lulus atau lulus semua maka kami akan melakukan pembatalan kelulusan untuk keadilan bagi para pegawai honorer lain," tegas Yulian Septa, Selasa (12/12).
Yulian mengungkapkan, ketujuh pegawai honorer di Puskesmas Nanjungan, Kabupaten Empat Lawang terbukti melakukan pemalsuan data untuk tes PPPK.
Kepala Puskesmas yang terlibat dalam hal itu juga mendapatkan teguran dari BKPSDM untuk segera ditindaklanjuti oleh Inspektorat dan mendapatkan sanksi.
"Berdasarkan pengakuan kepala Puskesmas, ketujuh pegawai honorer itu belum genap bekerja selama dua tahun. Akan tetapi diberikan surat pengalaman kerja selama dua tahun untuk mengikuti syarat tes PPPK di Kabupaten Empat Lawang," katanya..
Dijelaskan bahwa ketujuh pegawai honorer itu saat diperiksa bahkan ada yang baru bekerja selama enam bulan dan ada yang satu tahun.
Namun, kepada mereka diberikan surat pengalaman kerja selama dua tahun oleh kepala puskesmas tersebut
Kepala puskesmas telah mengakui hal tersebut, tetapi menurutnya itu tidak menjadi alasan pemakluman karena perbuatan itu sudah melanggar Permenpan 14 Tahun 2023.
Dikatakan bahwa kasus ini terungkap setelah pegawai honorer yang satu kantor dengan mereka membuat laporan. (sam/antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu