Pengumuman Kelulusan PPPK 2023: Jangan Sepelekan Tahapan Krusial Ini, Bahaya!

Selasa, 12 Desember 2023 – 10:59 WIB
Sekretaris KemenPAN-RB Rini Widyantini menerbitkan surat terkait pengumuman kelulusan PPPK 2023 di KemenPAN-RB dan KASN. Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com - JAKARTA – Jadwal pengumuman kelulusan PPPK 2023 berlangsung mulai 6 hingga 15 Desember 2023.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panselnas CASN 2023 sudah menjelaskan bahwa pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 tidak serentak, tergantung kesiapan masing-masing instansi.

BACA JUGA: Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023, Inilah Info Resmi dari BKN

Salah satu instansi yang sudah mengumumkan kelulusan PPPK 2023 ialah Kementerian PAN-RB dan KASN.

Pada surat pengumuman tertanggal 11 Desember 2023 yang diteken Sekretaris KemenPAN-RB selaku Ketua Tim Pengadaan PPPK KemenPANRB dan KASN Tahun Anggaran 2023, Rini Widyantini, dijelaskan bahwa hasil akhir ini merupakan integrasi nilai Seleksi Kompetensi dengan CAT (teknis, manajerial, sosial kultural, wawancara) dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (praktik kerja dan wawancara pimpinan).

BACA JUGA: Jutaan Honorer Menanti Diangkat jadi PPPK, tetapi 150 Orang Ini Sudah Tenang

“Bagi peserta yang dinyatakan lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id sesuai dengan ketentuan,” demikian dikutip dari situs resmi Kemenpan-RB.

Adapun beberapa dokumen yang harus diunggah peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023, yakni:

BACA JUGA: Mardani Khawatir Pengangkatan Honorer jadi PPPK Tidak Tuntas Hingga Akhir 2024

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);

b. Ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;

c. Transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;

d. Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018 sudah dibubuhi materai 10.000 serta ditandatangani oleh peserta PPPK;

e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;

f. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024;

g. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024;

h. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

i. BPJS Kesehatan/Kartu Indonesia Sehat (KIS);

j. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam.

k. Pas foto berlatar belakang merah ukuran 3x4;

l. Pas foto berlatar belakang merah ukuran 2x3;

m. Daftar Riwayat Hidup yang diunduh di web SSCASN yang digabung menjadi satu file dan sudah dibubuhi materai 10.000 serta ditandatangani oleh peserta PPPK.

Penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023 sampai dengan 14 Januari 2024.

“Pelamar yang tidak melakukan Registrasi dan Pemberkasan Pengangkatan PPPK pada tanggal yang telah ditetapkan tanpa pemberitahuan kepada Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB dan KASN, dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Kementerian PANRB dan KASN Tahun Anggaran 2023,” demikian poin empat pengumuman.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa bagi peserta yang dinyatakan lulus, tetapi karena alasan tertentu ingin mengajukan pengunduran diri dari PPPK KemenPANRB dan KASN Tahun Anggaran 2023 agar mengajukan pengunduran diri kepada Menteri PANRB.

Ditegaskan bahwa hanya pelamar yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) dan Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi ketentuan, Tim Pengadaan PPPK KemenPANRB dan KASN Tahun Anggaran 2023 berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler