jpnn.com - JAKARTA --Setelah menunggu selama tiga pekan sejak didaftarkan, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan nomor register perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (PHPU-Pilkada) Provinsi Riau Tahun 2013 putaran kedua.
Sidang perdana perkara No.189/PHPU.D-XI/2013 dengan pemohon H. Herman Abdullah dan Agus Widayat (Nomor Urut 2) dengan kuasa pemohon Yusril Ihza Mahendra itu diagendakan digelar pada 7 Januari 2014.
BACA JUGA: Media Sosial Rentan Black Campaign
"Sidang perkara PHPU Provinsi Riau sudah diagendakan 7 Januari 2014. Jawalnya juga sudah bisa dilihat di website resmi MK, " ujar staf bagian pendaftaran permohonan gugatan Sekretariat MK, Agusniwan Etra, Selasa (31/12)
Menurut Etra, persidangan dengan agenda pemeriksaan Perkara (I) atau mendengarkan permohonan pemohon (pasangan Herman Abdullah-Agus Widayat) digelar tepat pukul 14-30 Wib.
BACA JUGA: Contoh Surat Suara Tidak Dicantumkan Nama Caleg
Hal itu juga dibenarkan Ketua Tim Advokasi Herman-Agus, Muharnis. Bahkan pihaknya sudah menerima surat undangan resmi dari MK untuk menghadiri persidangan.
Surat pemberitahuan itu kata dia baru disampaikan kemarin ke kantor Yusril. " Kita tentu saja sudah siap segalanya untuk mengikuti persidangan di MK nanti," ucap Muharnis. (yud)
BACA JUGA: Bagi Demokrat, Rayakan Natal Bisa Perkuat Kebangsaan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lembaga Survei Main Dua Kaki
Redaktur : Tim Redaksi