jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan PGRI Republik Indonesia (PB PGRI) mengadakan rapat koordinasi nasional (rakornas) pada 15 Juni 2023.
Rakornas ini sebagai tindak lanjut dari rapimnas virtual dan konferensi kerja nasional (konkernas) IV di Samarinda.
BACA JUGA: Sejumlah Pengurus PGRI Provinsi Bantah Mencungkil Bu Unifah, Bongkar Fakta MengejutkanÂ
Ketua Departemen Kominfo PB PGRI Wijaya mengungkapkan rakornas diikuti jajaran pengurus besar, 300 pengurus dari 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota.
Dia menyebutkan rakornas PB PGRI menghasilkan 7 keputusan penting, sebagai berikut.
BACA JUGA: Unifah Rosyidi Dicungkil 18 Pengurus Provinsi, PB PGRI Beri Jawaban Telak
1. PB PGRI akan terus menyelenggarakan seluruh rangkaian Kongres berdasarkan hasil keputusan Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) IV di Samarinda Tahun 2023.
2. Kabupaten/kota dan provinsi segera melakukan klarifikasi di daerahnya masing-masing terkait pernyataan mosi tidak percaya terhadap Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi yang dikeluarkan sekelompok oknum yang mengatasnamakan pengurus provinsi.
BACA JUGA: BKD Gerak Cepat, BKH PGRI Optimistis SK PPPK Sebentar Lagi di Genggaman Guru
"Menyangkut mosi tidak percaya terhadap Bu Uni (Unifah Rosyidi) selaku ketum yang disampaikan oleh sejumlah orang menamakan diri pengurus PGRI provinsi, perlu ditegaskan bahwa mereka tidak mewakili suara atau sikap organisasi PGRI di daerah," kata Wijaya dalam pernyataan resmi PB PGRI yang diterima JPNN.com, Jumat (16/6).
Dia melanjutkan sesuai AD/ART, untuk pengambilan keputusan/sikap organisasi di tingkat provinsi harus melalui forum organisasi melibatkan pengurus kabupaten/kota masing-masing, karena itu pernyataan mereka telah melanggar AD/ART organisasi.
PGRI bukan organisasi politik tetapi organisasi profesi yang menjunjung tinggi etika dan musyawarah sehingga tidak mengenal istilah mosi tidak percaya.
Setiap persoalan dibahas dalam musyawarah dalam forum-forum resmi organisasi seperti konkernas yang kemudian menjadi kesepakatan bersama.
Oleh karena itu, pengambilan sikap pribadi atas nama organisasi telah melanggar AD/ART PGRI.
3. Beberapa pengurus PGRI Provinsi telah menyatakan dicatut namanya sebagai penandatangan mosi tidak percaya. Padahal mereka tidak tahu menahu sama sekali seperti yang dialami pengurus PGRI Provinsi Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara, DKI Jakarta, Maluku Utara, Kota Bau-Bau, Papua Barat Daya, dan PGRI Papua Selatan.
"Salah satu pengurus provinsi yang dicatut namanya, Haruna Alrasyid dari Sulbar, dan Nanang dari Kaltara langsung menyampaikan bantahannya dalam forum rakornas ini," ungkap Wijaya.
Karena itu, sebagai tindak lanjutnya, pengurus PGRI di masing-masing daerah akan meminta pertanggungjawaban mereka, dan tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus ini.
4. PB PGRI meminta seluruh pengurus provinsi dan kabupaten terus bekerja melaksanakan program-program kerja organisasi dan melaksanakan forum-forum resmi organisasi, seperti konferensi kerja Provinsi (Konkerprov) paling lambat 6 bulan setelah Konkernas IV.
5. Badan Pembina Lembaga Pendidikan (BPLP)/Yayasan Penyelenggara Lembaga Pendidikan (YPLP) PGRI meminta seluruh provinsi YPLP provinsi, PGRI kabupaten kota dan YPLP kab/kota, untuk menyukseskan pelaksanaan Olimpiade PGRI di Palembang Sumsel September 2023. Olimpiade persekolahan PGRI diadakan dalam rangka mengangkat mutu persekolahan PGRI.
6. PB PGRI meminta seluruh pengurus provinsi dan kabupaten/kota dapat menata jalur komunikasi organisasi di daerahnya masing-masing agar lebih efektif dan produktif.
7. Berdasarkan penjelasan dari Inspektorat dan Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, penerimaan bantuan dari pemerintah telah melalui mekanisme yang berlaku.
"Jadi, harus berhati-hati terhadap tawaran-tawaran kemudahan yang dilakukan oknum-oknum tertentu sebagai perantara," pungkas Wijaya. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad