7 Orang Ini Ditangkap Saat Berpesta, Lihat yang Ditemukan Polisi

Minggu, 23 Mei 2021 – 02:50 WIB
Tim Polres Bangkalan, Madura, Jatim menunjukkan barang bukti yang disita petugas dari sebuah pesta petasan yang digelar oleh warga Kecamatan Kota Bangkalan pada 20 Mei 2021. (Humas Polres Bangkalan)

jpnn.com, BANGKALAN - Tim dari Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur menangkap tujuh orang yang tengah berpesta petasan saat perayaan Lebaran Ketupat pada 20 Mei 2021 di Kelurahan Banjaran, Kamis (20/5) sekitar pukul 16.30 WIB.

Menurut Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto, ketujuh orang itu juga telah menimbulkan kerumunan massa, sehingga berpotensi menyebabkan terjadinya penularan Covid-19.

BACA JUGA: Polisi Gerak Cepat, Pelaku Tabrak Lari Pedagang Mi Ayam Akhirnya Ditangkap

"Ketujuh orang pelaku pesta petasan itu dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara," kata AKBP Didik dalam keterangan pers di Bangkalan, Sabtu (22/5).

Didik mengatakan awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat dan tim Satgas Covid-19 Pemkab Bangkalan telah terjadi kerumunan massa di dua lokasi, yakni di Kampung Penyegeran dan Kampung Pancian, Kelurahan Bancaran.

BACA JUGA: Andreas PDIP Tolak Wacana Tax Amnesty Jilid 2, Begini Alasannya

Polres Bangkalan kemudian menerjunkan tim ke lapangan. "Saat itu juga petugas langsung bertindak. Tujuh orang pemilik petasan langsung ditangkap," katanya.

Ketujuh orang itu masing-masing berinisial SM (42), MR (52), EN (19), dan TA (20). Semuanya berasal dari Kampung Penyageran, Kelurahan Bancaran.

BACA JUGA: Kantornya Dibakar Massa, Kapolsek Candipuro Dimutasi

Tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial SR (31), warga Kelurahan Mlajah, RK (20), dan DN (23), keduanya warga Kampung Pancian, Kelurahan Bancaran, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan.

Polisi juga menyita ratusan petasan berbagai macam ukuran. Antara lain, petasan segitiga sebanyak 51 buah, ukuran besar 4 buah, ukuran sedang 22 buah, dan ukuran kecil 25 buah.

Selanjutnya disita juga petasan jenis tabung sebanyak 59 buah, terdiri atas ukuran besar 3 buah, sedang 25 buah, dan kecil 31 buah. Sedangkan petasan jenis sreng dor sebanyak 32 buah.

"Kami juga menyita barang bukti berupa satu botol bensin, satu tongkat penyulut api, satu gerobak angkut petasan, dan timba," tutur Didik.

AKBP Didik menjelaskan bahwa daya ledak petasan yang disita petugas dan digunakan para tersangka berpesta itu cukup besar dan membahayakan. Bahkan, daya ledaknya bisa terdengar hingga radius 1 kilometer lebih. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler