7 Orang Ini Tepergok Berbuat Terlarang

Selasa, 01 Juni 2021 – 11:20 WIB
Polres Natuna menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana perikanan dan kepemilikan bahan peledak di ruang Sat Intelkam, Senin (31/5). (Foto/Humas Polres Natuna)

jpnn.com, NATUNA - Tim patroli dari Polres Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau menangkap tujuh pengebom ikan di Perairan Midai pada Sabtu (29/5).

Ketujuh yang melakukan perbuatan terlarang itu masing-masing berinisial D, C, HM, B, H, F, dan JI.

BACA JUGA: 1 Perempuan dan 2 Pria Ketahuan Berbuat Terlarang, Ketiga Pelaku sudah Ditangkap

Menurut Kasat Polairud Polres Natuna Iptu Sandy Pratama, kasus bom ikan itu terungkap saat jajarannya melaksanakan patroli dan penyelidikan menggunakan kapal CE dengan nomor lambung 1001, Sabtu lalu.

"Kami memergoki pompong tanpa nama tengah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom," kata Iptu Sandy di ruang Satuan Intelkam Polres Natuna, Senin (31/5).

BACA JUGA: Ketum PP Muhammadiyah Angkat Bicara soal TWK Pegawai KPK, Simak

Dalam operasi itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa bom ikan rakitan siap diledakkan sebanyak 23 buah, 12 buah sumbu, satu unit pompong, satu unit sampan, kompresor, selang 300 meter, dan tiga kacamata selam.

Para tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Natuna untuk menjalani pemeriksaan intensif.

BACA JUGA: Oknum Polisi Terjaring OTT, Bang Andi Mengkhawatirkan Citra Polri

"Semuanya sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Sandy.

Ketujuh tersangka dikenakan Pasal 84 UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler