jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan orang pada kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan atau Rutan KPK.
"Didalami juga kaitan dugaan adanya transaksi sejumlah uang yang didapatkan melalui memeras para tahanan yang ada di Rutan Cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK ALi Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/3).
BACA JUGA: Pengacara Benarkan Sekda Kota Bandung Tersangka di KPK
Tim penyidik KPK juga mengonfirmasi soal struktur penugasan personel di Rutan Cabang KPK dan teknis pembagian uang hasil pemerasan terhadap para tahanan KPK tersebut.
"Juga soal teknis pembagian besaran uang untuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujarnya.
BACA JUGA: Tak Terima Dadan Tri Dipenjara 5 Tahun, KPK Ajukan Banding
Salah seorang yang diperiksa ialah pegawai negeri sipil bernama Hengki yang disebut punya peran sentral dalam kasus dugaan pemerasan dan pungli di Rutan KPK.
Hengki kini berdinas di Sekretariat DPRD DKI Jakarta dan merupakan pindahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang sebelumnya berdinas di Rutan KPK.
BACA JUGA: Ini Poin Penting Kesepakatan Komisi II DPR dan KemenPAN-RB soal Nasib Honorer
Salah satu pihak lain yang juga diperiksa KPK adalah Kepala Rutan KPK saat ini yakni Achmad Fauzi.
Kemudian tiga Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD)/Staf Cabang Rutan KPK Deden Rohendi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim.
Selanjutnya ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK 2018 Eri Angga Permana dan dua petugas pengamanan Rutan KPK Mahdi Aris dan Muhammad Abduh.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan pihaknya telah menetapkan lebih dari 10 orang sebagai tersangka dalam kasus pungil di Rutan KPK.
"Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali, Selasa (20/2).
Jubir KPK berlatar belakang jaksa tersebut juga meminta kepada publik untuk bersabar dan memastikan lembaga antirasuah akan merampungkan proses hukum terhadap perkara pungli tersebut.
"Sekarang sedang berproses, KPK sudah membentuk tim dari unit Biro SDM, Biro Umum, Biro Hukum yang ada di Sekjen, termasuk inspektorat untuk membentuk satu tim menindaklanjuti putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK," tuturnya.(ant/jpnn.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebegini Pengacara Kubu Prabowo-Gibran Menghadapi Gugatan di MK
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam