7 Partai Gagal Penuhi Syarat, 2 Lanjut ke Verifikasi Faktual

Senin, 25 Desember 2017 – 09:49 WIB
Komisioner KPU Hasyim Asyari. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah selesai melakukan verifikasi berkas perbaikan syarat administrasi sembilan partai politik hasil putusan Bawaslu.

Hasilnya, dua partai dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan tujuh lainnya tidak memenuhi syarat (TMS).

BACA JUGA: Perindo Bisa Jadi Kontestan Pemilu 2019, Asalkan...

Tujuh yang TMS adalah Partai Idaman, Partai Rakyat, Partai Indonesia Kerja, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Republik, Parsindo, serta Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).

Dengan demikian, tujuh partai tersebut tidak lanjut ke tahap verifikasi faktual. ’’Dua parpol yang lanjut ke verifikasi faktual adalah PBB dan PKPI,” kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU Jakarta, Minggu malam (24/12).

BACA JUGA: Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 Dimulai

Hasyim menambahkan, tujuh partai yang TMS disebabkan gagal memenuhi syarat yang ditetapkan. Kekurangan masing-masing partai beragam.

Ada yang jumlah anggota di level kabupaten/kota tidak lengkap. Ada pula yang berkas di tingkat pusat tidak dipenuhi. ’’Jadi, pasti kombinasi di antara dua itu,” imbuhnya.

BACA JUGA: Pilkada 2018, Penyandang Disabilitas Bakal Dijemput

Untuk PKPI dan PBB, keduanya diverifikasi faktual mulai hari ini. Hanya, karena keduanya merupakan peserta Pemilu 2014, proses verifikasi hanya dilakukan di daerah otonomi baru (DOB) sebagaimana diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menjelaskan, sebagaimana ketentuan UU Pemilu, pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan KPU bisa mengajukan sengketa ke Bawaslu RI.

Pengajuan maksimal tiga hari setelah surat keputusan (SK) KPU diterima partai. ’’Kalau sekarang tanggal 24 (Desember), tiga hari kerja ya tanggal 26. Tapi, itu kan hari libur, berarti maksimal tanggal 29,” ujarnya.

Sebagaimana yang terdahulu, sebelum masuk ranah persidangan, Bawaslu berupaya melakukan mediasi.

”Apakah ada dokumen salah atau ada salah pembacaan oleh KPU terhadap dokumen yang disampaikan,” imbuhnya.

Dalam kasus Partai Berkarya dan Partai Garuda, Bawaslu berhasil melakukan mediasi antara kedua partai dan KPU.

Dalam kesepakatannya, Partai Berkarya dan Garuda diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan administrasi sebelum lanjut ke tahap verifikasi faktual.

Sementara itu, Sekjen Partai Idaman Ramdansyah mengatakan, potensi untuk mengajukan sengketa di Bawaslu sangat terbuka.

Sebab, itu menjadi satu-satunya cara untuk melanjutkan perjuangan partainya turut serta dalam pemilu dua tahun mendatang. ’’Cuma nanti kita koordinasi. Kita pelajari dulu,” ujarnya setelah menerima dokumen.

Dia mengakui, ada sejumlah berkas yang gagal diserahkan pada saat masa perbaikan. Hal itu disebabkan oleh mundurnya sejumlah kader pasca dinyatakan TMS pada masa pendaftaran Oktober lalu sehingga memerlukan waktu untuk pergantian.

Selain itu, kata dia, kekurangan berkas disebabkan hal-hal teknis. Akibatnya, dokumen salinan asli belum bisa diserahkan tepat waktu.

’’Kita dimintai dokumen asli. Untuk partai baru, misalnya rekening partai dan surat keterangan domisili kantor, kan nggak gampang. Lagi kita kumpulkan,” tuturnya.

Untuk diketahui, sembilan partai itu merupakan kelompok gelombang kedua tahapan verifikasi partai.

Sebelumnya, ada 14 partai di gelombang pertama yang menjalani tahapan tersebut. (far/c7/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Data Ulang Penyandang Disabilitas


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler