Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 Dimulai

Rabu, 20 Desember 2017 – 21:42 WIB
Bendera Parpol. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik calon peserta Pemilu 2019, yang sebelumnya lolos verifikasi administrasi.

Masing-masing Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDIP, Partai Hanura, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

BACA JUGA: Soal Verfikasi Faktual Parpol, MK Diyakini Berlaku Adil

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, verifikasi faktual secara menyeluruh, hanya dilakukan terhadap dua partai politik.

Sementara sepuluh parpol lain hanya perlu diverifikasi di daerah otonomi baru (DOB) yang meliputi 17 kabupaten/kota dan satu provinsi.

BACA JUGA: Pilkada 2018, Penyandang Disabilitas Bakal Dijemput

Dua parpol yang harus menjalani verifikasi secara menyeluruh adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Perindo.

"Menurut undang-undang verifikasi faktual hanya untuk partai baru. Sementara partai lama yang menjadi peserta Pemilu 2014 disebutkan tidak lagi dilakukan verifikasi ulang. Jadi hari ini (Rabu,red) kami melakukan verifikasi terhadap dua partai. Yaitu Perindo dan PSI," ujar Arief di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (20/12).

BACA JUGA: KPU Data Ulang Penyandang Disabilitas

Dari verifikasi yang dilakukan, KPU menyimpulkan tiga item untuk PSI dinyatakan memenuhi syarat. Yaitu, terkait keberadaan pengurus inti yang terdiri dari ketua umum, sekretaris dan bendahara.

"Item kedua, yaitu terkait keterwakilan perempuan (di pengurus,red), memenuhi syarat. Cuma ada catatannya, yang dicantumkan itu enam orang, harusnya setara dengan 66 persen, yang satu belum hadir, kami masih menunggu. Sementara ini yang telah diverifikasi faktual itu lima orang, setara dengan 55 persen tetap memenuhi syarat," ucapnya.

Item ketiga terkait keberadaan kantor, dinyatakan memenuhi syarat untuk tingkat pusat. Dalam peraturan perundang-undangan disebutkan, kantor pengurus pusat harus berdomisili di kantor ibu kota negara dan dipergunakan sampai berakhirnya tahapan Pemilu 2019.

Sebelumnya, KPU mengumumkan 12 parpol lolos verifikasi faktual dari 14 parpol yang sebelumnya mendaftar di kloter pertama untuk menjadi peserta pemilu. Sementara dua parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat. Yaitu Partai Berkarya dan Partai Garuda.

KPU diketahui juga masih melakukan verifikasi administrasi terhadap sembilan parpol yang sebelumnya diperintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk diterima pendaftarannya. Yaitu, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman).

Kemudian Partai Bhinneka, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Indonesia Kerja (PIKA).(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Resmi, PKPI Pimpinan Hendropriyono Menang di PTTUN DKI


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler