7 Pelaku Praktik Judi di Garut Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Jumat, 19 Agustus 2022 – 22:48 WIB
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ekpose praktik judi online di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Jumat (19/8/2022). (ANTARA/Feri Purnama)

jpnn.com, GARUT - Jajaran Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, menangkap tujuh pelaku praktik perjudian judi online yang sudah beroperasi satu tahun di daerah itu. 

Para pelaku yang ditangkap itu ialah dua bandar, satu pencatat, dan pemasang judi online

BACA JUGA: Menteri Johnny Dukung Kapolri Copot Pejabat Polri yang Terlibat Judi Online

"Polres Garut telah menangkap tujuh orang yang menjadi bagian dari perjudian yang terdiri atas dua bandar, satu pencatat, dan empat pemasang," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pengungkapan kasus judi di Garut, Jumat (19/8). 

Perwira menengah Polri itu menuturkan pengungkapan kasus ini menindaklanjuti Perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas praktik perjudian di daerah, termasuk menindak oknum aparat yang melindunginya.

BACA JUGA: Kapolri Ancam Copot Kapolres hingga Pejabat Mabes Terlibat Kasus Judi

Dia menyebut bahwa hasil operasi jajaran Polres Garut menemukan dua lokasi yang dijadikan tempat praktik perjudian online dengan tujuh tersangka di wilayah Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (18/8).

Dua bandar judi itu, kata dia, berinisial DS (53) dan SW (40) berprofesi sebagai pedagang sayuran yang menjalankan aplikasi judi togel jenis Sydney, Macau, dan Hong Kong. 

BACA JUGA: 3 Lokasi Judi di Medan Timur Ini Digerebek Polisi, Lihat Hasilnya

AKBP Wirdhanto mengatakan bahwa pelaku bisa mendapatkan keuntungan Rp 500 ribuan per hari dari hasil pemasangan judi mulai Rp1.000 sampai ratusan ribu rupiah.

"Judi online yang dijalankan kedua pelaku ini menyasar kalangan masyarakat, seperti tukang parkir, karyawan, bahkan pengangguran," katanya menegaskan. 

Lebih lanjut AKBP Wirdhanto menyampaikan seluruh tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan pasal yang berbeda-beda tergantung perannya.

Tersangka sebagai pemasang akan dijerat Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang ITE dan Pasal 303 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Dua tersangka bandar dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2  UU ITE dan Pasal 303 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
judi   judi online   perjudian   Polisi   Garut   Kapolri  

Terpopuler