7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Aep dan Dede ke Bareskrim

Senin, 15 Juli 2024 – 17:20 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada. Foto: Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Keluarga dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon melaporkan Aep dan Dede terkait dengan dugaan kesaksian palsu ke Bareskrim Polri.

Kepala Bareskrim Komjen Wahyu Widada mengatakan bahwa pihaknya tengah memproses laporan tersebut.

BACA JUGA: 5 Saksi Jelaskan Posisi Pegi Setiawan di Bandung Saat Peristiwa Pembunuhan Vina

"Kami masih pengumpulan bahan keterangan terlebih dahulu," kata Wahyu ketika ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan keterangan yang telah dikumpulkan tersebut akan diverifikasi.

BACA JUGA: Nah, Loh, YouTube Dedi Mulyadi Dijadikan Bukti Kesaksian Palsu dalam Kasus Vina Cirebon

Terkait dengan pertanyaan awak media apakah penyidik akan mencari bukti baru ataupun mencari pelaku yang sebenarnya, dia mengatakan bahwa hal itu masih dalam proses evaluasi.

"Kami tidak bisa menyampaikan atau memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka. Kan, tidak mungkin seperti itu. Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang ditemukan," ujar Komjen Wahyu.

BACA JUGA: Gegara Perselisihan Penggunaan Gereja, Jemaat Bentrok di Jakarta Timur

Sebelumnya, pada hari Rabu (10/7) keluarga tujuh terpidana itu melaporkan kesaksian palsu dari dua saksi bernama Aep dan Dede.

Kedatangan mereka di Gedung Bareskrim Polri didampingi oleh mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi serta organisasi Peradi.

Dedi menyebut tujuh terpidana tersebut masih mendekam di penjara dengan vonis seumur hidup atas tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan karena kesaksian palsu, salah satunya dari saksi Aep dan Dede di Polres Cirebon pada tahun 2016.

Dia mengatakan bahwa pelaporan ini merupakan upaya pihak keluarga dan pengacara untuk membebaskan para terpidana.

"Untuk itu, ini adalah bagian dari cara kami membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung," ujarnya.

Sementara itu, pengacara keluarga tujuh terpidana, Jutek Bongso mengatakan bahwa penyidik SPKT Bareskrim Polri sudah menerima laporan dari pelapor berserta bukti-bukti. Laporan tersebut diterima setelah melalui beberapa proses, termasuk konsultasi dengan penyidik.

"Apakah nanti akan ada naik ada pidananya menjadi sidik atau tidak? Itu kami serahkan kepada penyidik," ucapnya.

Laporan tersebut dibuat atas nama pelapor Roely Panggabean teregister dengan nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Punya 2 Anak, Oknum Polisi Hamili Wanita Selingkuhan, Tak Mau Tanggung Jawab


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler