7 Tuntutan PGRI, Pengangkatan PPPK & PNS dari Honorer, Sertikasi Guru hingga Insentif 

Jumat, 29 Juli 2022 – 17:00 WIB
Rakornas PGRI menghasilkan 7 poin penting berupa tuntutan kepada pemerintah. Tuntutan itu berkaitan dengan PPPK, PNS, honorer, sertifikasi guru hingga insentif. Ilustrasi: ANTARA/Rahmat Santoso

jpnn.com, JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah fokus menyelesaikan masalah honorer.

Desakan itu jadi salah satu pembahasan dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) PGRI pada 28 Juli 2022, yang diikuti pengurus PGRI di semua tingkatan.

BACA JUGA: Honorer Dihapus, PGRI: Alokasikan Gaji & Tunjangan PPPK di APBN

Ketum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi mengungkapkan dalam rakornas itu menghasilkan tujuh poin penting, yaitu:

1. Rencana pemerintah menghapus tenaga honorer termasuk guru honorerdi semua instansi pemerintah pada November 2023 agar dibarengi pengangkatan ASN (PNS dan PPPK) dengan memprioritaskan pengangkatan dari seluruh guru honorer yang ada. 

BACA JUGA: Ketum PGRI Ungkap Data Jumlah Guru, Makin Parah, Angkat Honorer jadi PNS & PPPK

"Dalam pengangkatan ASN PPPK, pemerintah agar mengalokasikan gaji dan tunjangan guru PPPK bersumber dari APBN, dikarenakan kemampuan APBD yang terbatas," kata Unifah di Jakarta, Jumat (29/7).

2. Meminta agar pemerintah pusat dan daerah melakukan pemetaan, kajian secara komprehensif tentang kebutuhan guru dalam jangka pendek, menengah. 

BACA JUGA: Soal Penghapusan Honorer, PGRI Kota Bandung Menyampaikan Permintaan Ini kepada Pemerintah

3. Memohon agar proses perekrutan guru sebagai ASN terpisah dari program perekrutan ASN lainnya, mengingat kebutuhan akan tenaga guru sangat mendesak dan memerlukan penanganan cepat dan progresif. 

Unifah mengatakan keadaan darurat kekurangan guru dalam jangka waktu lama dan berlarut-larut dalam proses penanganannya sangat merugikan dunia pendidikan di tanah air. 

'Akselerasi peningkatan kualitas pendidikan sulit terwujud apabila pemenuhan jumlah guru dan peningkatan kualitasnya tidak segera terwujud," terangnya. 

4. Kembalikan proses sertifikasi guru (pendidikan profesi guru atau PPG) melalui jalur portofolio seperti dulu untuk menuntaskan penyelesaian proses sertifikasi guru dalam jabatan sebagaimana amanat UU Nomor 14 Tahun 2005. Selain itu, sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 diharapkan melibatkan organisasi profesi dalam proses PPG. 

"Bagi guru-guru swasta yang telah tersertifikasi, kami berharap pemerintah kembali melakukan penyetaraan dengan guru ASN melalui proses inpassing," tegasnya.

5. Meminta pemda memberikan tambahan penghasilan pada guru ASN daerah sebagaimana amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 dan memohon Kemendikbudriistek merevisi Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022. 

6. Penyusunan RUU Sisdiknas tidak perlu tergesa-gesa dan harus diawali dengan penyusunan peta jalan pendidikan untuk jangka menengah dan panjang agar kebijakan dunia pendidikan dapat simultan dan berkelanjutan. 

Dalam penyusunan RUU Sisdiknas, ujar Unifah, peran guru harus diperteguh agar guru menjadi profesi yang berwibawa dan bermartabat, di antaranya melalui keterlibatan wajib guru di organisasi profesi dan penetapan upah minimum yang mengarah pada kesejahteraan guru. 

7. Kurikulum Merdeka jangan sampai ditetapkan tergesa-gesa secara nasional. Unifah menegaskan keberadaan Kurikulum Merdeka masih perlu kajian komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan diuji hasil implementasinya sebelum diterapkan secara nasional. 

"Perubahan kurikulum jangan sampai menambah beban administratif serta berimbas pada pemenuhan beban mengajar dan tunjangan profesi guru," pungkas Unifah. (esy/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PGRI   PPPK   PNS   guru   honorer   ASN  

Terpopuler