KAJEN - Hingga saat ini, masih banyak tanah aset Pemkab Pekalongan yang belum bersertifikatMenurut
Kabid Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Pekalongan Provinsi Jawa Tengah, Suhardi, bidang tanah tersebut tersebar di berbagai kecamatan di Pekalongan
BACA JUGA: Hentikan Penambangan Nikel di Konsel!
Dari 1.225 bidang tanah, hanya 371 bidang tanah yang sudah bersertifikat atau sekitar 70 persen yang belum bersertifikat
BACA JUGA: Pegawai Penilep Dana Bansos Dipecat
Tapi kita terus berupaya untuk mensertifikatkan semua lahan aset milik Pemkab," katanyaDijelaskan Suhardi, pada prinsipnya tidak ada kendala untuk mensertifikatkan lahan milik Pemkab Pekalongan
BACA JUGA: Diancam Bom, Pasien Rumah Sakit Berhamburan
Hanya saja memang anggaran yang dikucurkan untuk sertifikat secara bertahapTiap tahunnya, pemerintah hanya memproses sekitar 20 hingga 30 bidang yang disertifikatkan, semantara lainnya menunggu pos anggaran tahun berikutnya"Sejauh ini tidak ada masalah ataupun persengketaan dengan wargaSemua baik saja, tinggal menunggu anggaran saja," ucapnya.Selain aset berbentuk bidang tanah, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset (DPPKA) Kabupaten Pekalongan juga memiliki aset berbentuk barang bergerak, seperti mobil dan sepeda motorSaat ini Bagian Aset mencatat Pemkab memiliki 260 mobil dan 918 sepeda motorSelain itu, ada juga kendaraan yang bukan plat GKendaraan itu merupakan bantuan dari provinsi atau pun pusatJumlahnya sekitar 14 unit kendaraan"Untuk biaya operasional dan lain-lain dikelola SKPD masing-masingJadi, kami di bagian Aset ini hanya administrasi saja," terangnya(jun/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunda Pemeriksaan Karena Baru Menjabat
Redaktur : Tim Redaksi