Pegawai Penilep Dana Bansos Dipecat

Jumat, 06 Mei 2011 – 06:44 WIB

MAKASSAR - Sanksi tegas diberikan kepada pegawai honorer Pemkot Makassar yang telah mengambil dana bantuan sosial untuk masjidPegawai honorer bernama Riswan itu dipecat.

Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin mengatakan, tidak ada alasan untuk tidak memberikan sanksi kepada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran

BACA JUGA: Diancam Bom, Pasien Rumah Sakit Berhamburan

"PNS saja mendapat sanksi apalagi cuma honorer," tegas Ilham, Kamis (5/5)


Selain menyerahkannya ke pihak kepolisian, penelusuran juga dilakukan untuk mengantisipasi adanya jaringan dengan orang di lingkup Pemkot Makassar

BACA JUGA: Tunda Pemeriksaan Karena Baru Menjabat

Namun Ilham menegaskan tidak ada praktik percaloan pada pencairan dana bantuan sosial.

Prosedur pencairan dana melalui rekening bank, kata dia, cukup efektif untuk mengantisipasi mengalirnya dana ke lembaga fiktif
Melalui prosedur rekening khusus itu juga Bagian Keuangan menjebak Riswan yang terus mendesak pencairan dana.

Kenekatan Riswan mengambil dana bantuan sosial pembangunan masjid Rp10 juta akibat terlilit utang

BACA JUGA: Komnas HAM Segera Kontak Kapolda Sumut

Dia juga mengaku penghasilannya sebagai honorer tidak cukup, sementara desakan kebutuhan keluarga juga sangat besar dan tidak terpenuhi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Makassar Siitiara mengatakan, proses pemecatan honorer yang telah merusak citra institusi telah disiapkan"SK pemecatan sudah siap, hanya menunggu penandatanganan saja," ujarnya(rif/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Bentuk Tim Usut Dugaan Gratifikasi Mantan Kajari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler