Hentikan Penambangan Nikel di Konsel!

Jumat, 06 Mei 2011 – 07:22 WIB

KENDARI - Tumpang tindihnya klaim kepemilikan lahan antara perusahaan tambang PT Ifishdeco dan PT Ashari di Desa Lalonggasu, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara membuat DPRD setempat yang dipimpin langsung Ketuanya, Edy turun ke lokasi.  Di lokasi, mereka mendapat keluhan masyarakat bila adanya pertentangan itu membuat kecemasan yang cukup pelikAda saudara yang memiliki lahan berkelahi karena melakukan pembelaan pada perusahaan yang berbeda

BACA JUGA: Pegawai Penilep Dana Bansos Dipecat



Yang parah masyarakat tidak bisa mengolah lahannya sendiri karena sudah dijaga aparat keamanan yang diduga sudah disewa perusahaan pengklaim kepemilikan lahan
Itulah yang membuat DPRD mengambil sikap untuk mengeluarkan rekomendasi agar Pemkab menghentikan kegiatan pertambangan sementara kedua perusahaan tersebut.

"Sepulang dari sini kami akan mengeluarkan rekomendasi pelarangan pertambangan di Lalonggasu

BACA JUGA: Diancam Bom, Pasien Rumah Sakit Berhamburan

Senin nanti akan kami rapatkan agar dibentuk Panitia Khusus (Pansus) agar menyelidiki kasus ini," jelas Edy dihadapan masyarakat.

Saat ke Lalonggasu selain Edy tidak sendirian
Turut pula anggota dewan Konsel lainnya yakni Sahrun (Ketua Komisi I), Wawan Suhendra (Komisi II), Syarifuddin Paruwasi (Ketua Komisi III) dan Anshari Tawulo (Ketua Panja)

BACA JUGA: Tunda Pemeriksaan Karena Baru Menjabat

Tak ketinggalan anggota dewan lainnya Aris Yanto (PPP) dan Abdul Malik (PDIP)

Namun penegasan Edy sempat diragukan masyarakatPasalnya mereka sudah pernah bertemu Bupati Konsel, Imran yang difasilitasi anggota DPRD saat berdemo beberapa waktu laluSaat itu katanya, Imran menegaskan akan menghentikan kegiatan pertambangan di Lalonggasu hingga masalah lahan selesai, namun kenyataannya hingga kini tak terealisasi"Saya masih ingat yang turut menjadi saksi yakni Syarifuddin Paruwasi," terang Adi Yusuf yang diamini Syarifuddin Paruwasi.

Mantan Kades Lalonggasu, Azis Tondu yang hadir dipertemuan tersebut menjelaskan polemik kepemilikan lahan bermula saat Bupati mengeluarkan izin eksplorasi pada PT AshariNamun izin eksploitasi tak diberikan karena lahan yang sama diberikan pada PT Ifishdeco seluas 2500 hektarPadahal mereka pemegang HGU untuk perkebunan bukan pertambangan"Lucunya IUP yang diberikan pada PT Ifishdeco adalah Desa Ngapaha dan sekitarnya, tak memasukkan LalonggasuTapi dalam peta yang dibuat BPN Konsel,  kok Lalonggasu masuk di dalamnya," jelasnya didampingi tokoh masyarakat Lalonggasu lainnya semisal Theo Basri dan Amsir.

Yang mengherankan lanjut Azis Tondu, masyarakat setempat sudah sepakat dengan PT Ashari tentang pembagian keuntungan saat kepengurusan AmdalNamun harapan itu mentah karena tiba-tiba lahan tersebut sudah dikuasai PT IfishdecoPadahal sosialisasi ke masyarakat tak pernah dilakukan"Lahan ini hanya HGU yang ditelantarkan PT IfishdecoSekarang baru ditanami kembali padahal izinnya tinggal lima tahunApa akan menghasilkan" Bukankah ini akal-akalan," seraya menunjuk tanaman mete setinggi sekitar 10 centimeter yang baru ditanam PT Ifishdeco.   

Mendengar keluhan tersebut Edy Cs memastikan bila kasus itu takkan berhentiMereka berharap agar persoalan itu selain diselesaikan di DPRD juga bisa ditempuh di jalur hukum dengan mempersoalkan lahan HGU yang berubah menjadi lokasi pertambangan"Minggu depan pasti sudah ada langkah konkrit dari DPRDTujuannya menghentikan kegiatan pertambangan nikel di sini (Lalonggasu, red)," tandas Edy sebelum meninggalkan lokasi yang disambut aplaus masyarakat Lalonggasu(awl/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komnas HAM Segera Kontak Kapolda Sumut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler