JAKARTA-Jaksa Muda Bidang Pengawsan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Marwan Effendi menunda pemeriksaan terhadap mantan Kajari Kota Agung, Lampung, Agus Istiqlal dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi uang Rp50 juta.
Menurut Marwan, penundaan dilakukan karena yang bersangkutan baru menempati posisi sebagai Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu“Agus juga baru serah terima jabatan, jangan diganggu dulu lah,” kata Marwan kepada JPNN, Kamis (5/5).
Meski demikian, Marwan berjanji tidak akan berlama-lama menunda pemeriksaan dan secepatnya dilaksanakan
BACA JUGA: Komnas HAM Segera Kontak Kapolda Sumut
“Paling lama dua minggu setelah surat perintah ditandatangani,” tandas Marwan.Sebelumnya, Marwan mengaku pihaknya telah membentuk tim serta menandatangani Surat Perintah untuk mengusut dugaan gratifikasi mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Agung, Agus Istiqlal
Diketahui, Agus Istiqlal diadukan ke Kejagung RI dengan dugaan ancaman, pemerasan, penzaliman, dan diskriminasi dalam penegakan hukum oleh terpidana korupsi, Banu Palaka
BACA JUGA: Kejagung Bentuk Tim Usut Dugaan Gratifikasi Mantan Kajari
Laporan juga ditembuskan ke ketua KPK, Jamwas Kejagung, ketua Komisi Kejaksaan, Kajati, dan Aswas Kejati Lampung.Agus mengakui uang Rp50 juta yang pernah ia terima saat ibunya sakit bukan suap dari terpidana korupsi, Banu Palaka melainkan pemberian dari Bupati Tanggamus Hi
BACA JUGA: Hana Tak Penuhi Syarat sebagai Anggota MRP
Hanya memang, uang yang diberikan Bambang sebesar Rp50 juta itu dikirim melalui Banu PalakaSementara, KPK menyebut pemberian uang Rp50 juta tersebut merupakan gratifikasi(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Didesak Usut Bupati Gayo Lues
Redaktur : Tim Redaksi