jpnn.com, SIDOARJO - Gaji pegawai Pemkab Sidoarjo, Jatim non-PNS belakangan dipangkas. Pengurangan itu tertuang dalam Perbup Nomor 102 Tahun 2018.
Kebijakan itu pun disesalkan kalangan dewan. Kemarin (8/3) Komisi A DPRD Sidoarjo memanggil tim pemkab untuk menanyakan kebijakan tersebut.
BACA JUGA: Pendapatan PNS Meningkat, Tenaga Kontrak?
BACA JUGA : Gaji PNS Naik Bukti Ada Uang untuk Angkat Honorer K2
Menurut anggota Komisi A Silvester Ratu Lodo, penerapan regulasi itu sangat meresahkan. Banyak pengaduan dari tenaga non-ASN yang masuk ke dewan.
BACA JUGA: Sabar Ya, Pemprov Segera Gelar Rekrutmen PPPK
"Mayoritas meminta gaji kembali dinaikkan," jelas politikus Golkar itu.
BACA JUGA : Ternyata tak Ada Usulan Kenaikan Gaji PNS 2019
BACA JUGA: Doni Gianto Honorer: Gaji Kuli Lebih Besar Daripada Guru
Dia mencontohkan, gaji para pegawai non-ASN lulusan SD yang bekerja menjaga keamanan flat. Kini mereka hanya menerima gaji Rp 1,7 juta per bulan.
Sebelumnya mereka mendapat Rp 2,4 juta. "Sidoarjo merupakan kota besar. Bukan pinggiran. Sehingga kebutuhan hidup juga tinggi. Gaji segitu mana cukup?'' ujarnya.
BACA JUGA : Kenaikan Gaji PNS ada Unsur Politis? ini Kata Sri Mulyani
Kusman, anggota komisi A lain, mengatakan bahwa penurunan gaji tersebut terbilang kurang manusiawi. Idealnya, gaji mereka itu naik. "Kok pemkab malah menurunkan," ungkapnya.
BACA JUGA : Debat Capres: Jokowi Anggap Gaji PNS Sudah Cukup, Benarkah?
Sementara itu, Asisten III Sri Witarsih menjelaskan, aturan itu justru bertujuan baik. Selama ini tidak ada standar gaji untuk para tenaga non-ASN.
Tenaga kontrak lulusan SD dan SMA bisa menerima besaran gaji yang setara. "Bergantung pada OPD (organisasi perangkat daerah) masing-masing," ujarnya.
BACA JUGA : Guru Non-PNS Berharap dapat THR, Boleh Cair Usai Lebaran
Pengaturan itu juga berdasar aturan. Yakni, mengacu gaji PNS. Sri mencontohkan gaji ASN golongan II-c atau lulusan SMP yang bekerja selama 15 tahun. Pendapatan yang mereka terima adalah Rp 2.038.100 per bulan.
BACA JUGA : Giliran Tenaga Ahli Non-PNS Teriak soal THR
Sri menjelaskan, tenaga non-ASN dibutuhkan pemkab untuk mengisi kekurangan PNS. Sebab, kebijakan moratorium membuat jumlah PNS kurang.
"Nah, gaji mereka tentu juga harus disesuaikan dengan aturan gaji ASN," jelasnya. (aph/c10/hud/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Persoalkan Penggunaan Utang Luar Negeri untuk Gaji Pegawai
Redaktur & Reporter : Natalia