jpnn.com - JAKARTA - Sedikitnya 72.472 orang WNI/TKI yang kehabisan izin tinggal (overstay) di Arab Saudi terancam dihukum bila sampai berakhirnya masa pengajuan amnesti, Minggu (3/11) besok tidak mendapatkan pelayanan amnesti.
Menurut Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, jelang sehari berakhirnya amnesti bagi TWNI/TKI yang overstay, dari 91.161 WNI/TKI yang melapor ke Konsulat Jenderal RI Jedaah dan KJRI Riyah, baru sekitar 18.689 orang yang mendapat pelayanan amnesti.
BACA JUGA: Pimpin Jateng, Ganjar Dipuji Marzuki Ali
"Amnesti Pemerintah Saudi terhadap TKI overstayer berakhir 3 November 2013, besko. Sampai hari ini belum ada informasi apakah akan ada perpanjangan atau tidak," kata Rieke kepada JPNN, Sabtu (2/11).
Sementara, data terakhir TKI yang mengajukan amnesti ke Perwakilan RI di Arab Saudi (per 13 Oktober 2013) sebanyak 91.161 WNI/TKI, terdiri dari 86.922 orang yang lapor ke KJRI Jeddah dan 4.239 orang di KJRI Riyadh.
BACA JUGA: Lebih Banyak Biaya untuk Pungli Ketimbang Gaji Buruh
Sedangkan yang sudah mendaoatkan amnesti terdiri dari 18.689 TKI/WNI, dari KBRI Jeddah 14.978 orang dan KBRI Riyadh sebanyak 3.680 orang. Angka ini data terakhir Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, 21 Oktober 2013.
"Dari data di atas terlihat yang yang mendapatkan pelayanan amnesti baru 20,50 persen. Padahal data yang ada pun tidak menunjukkan realita jumlah TKI overstayer yang sebenarnya karena banyak yang masih belum terdata," jelas politisi PDI Perjuangan itu.
BACA JUGA: Harapkan Kada Berkomitmen Kuat Jaga Mutu Layanan Birokrasi
Karena itu, Rieke mendesak pemerintah segera mengambil keputusan politis untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan dan melakukan langkah-langkah perlindungan yang lebih progresif bagi para TKI.
"Setelah tenggat waktu habis, bagi yang tidak tercover amnesti, akan mendapat sanksi hukum dari Pemerintah Saudi berupa ancaman kurungan, atau cambukan dan deportasi," ungkapnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanpa Buku Nikah, Inap di Hotel Tetap Aman dari Razia
Redaktur : Tim Redaksi