733 Pelanggar Ganjil Genap Ditilang, Terbanyak di Ruas Jalan Ini

Jumat, 29 Oktober 2021 – 16:08 WIB
Sistem ganjil genap Jakarta masih berlaku. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polisi mencatat sebanyak 733 kendaraan telah melanggar sistem ganjil genap dan ditilang di 13 ruas jalan di Jakarta.

Jumlah itu terhitung sejak pemberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan yang melanggar sistem ganjil genap sejak Kamis (28/10).

BACA JUGA: Pengendara di 3 Ruas Jalan Ini Bakal Ditilang Bila Melanggar Ganjil Genap

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memerinci dari jumlah itu, sebanyak 503 kendaraan ditilang pada sistem ganjil genap yang berlaku pagi hari mulai 06.00-10.00 WIB.

"Sedangkan 230 pelanggar pada sore pukul 16.00-20.00 WIB," kata Sambodo di kantornya, Jumat (29/10).

BACA JUGA: Penerapan Ganjil Genap di Taman Mini dan Ancol 3 Hari Penuh, Catat Jadwalnya

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 itu mengatakan penindakan terbanyak ada di ruas Jalan DI Panjaitan, Cawang, Jaktim.

"Ada 194 tilang (Jalan DI Panjaitan)," kata Sambodo.

BACA JUGA: Ini 17 Jenis Kendaraan yang Bebas Melintasi Jalan Ganjil Genap Jakarta

Pria kelahiran 3 Juli 1973 itu memastikan penerapan sistem ganjil genap bukan untuk mempersulit perjalanan masyarakat.

Namun, hanya melakukan pembatasan mobilitas seiring volume kendaraan makin meningkat sejak pembatasan kegiatan masyarkat (PPKM) yang turun menjadi level 2.

"Seiring pelonggaran, mobilitas naik dan kami terus harus jaga agar angka Covid-19 terus seperti ini (tidak meningkat). Kami cegah dan tidak terjadi gelombang tiga seperti negara lain," kata Sambodo.

Ganjil genap itu berlaku bagi kendaraan roda empat setiap Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.

Penerapan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu-Minggu dan libur nasional.

Berikut 13 ruas jalan ganjil genap Jakarta:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S Parman

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan Ahmad Yani. (cr3/jpnn)


Redaktur : Natalia
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler