75 Amunisi Aktif Diselundupkan Dari Malaysia

Senin, 21 November 2016 – 18:21 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - SAMBAS - Petugas Kantor Bantu Bea dan Cukai Aruk Sajingan, Kabupaten Sambas menyita 75 butir amunisi aktif yang dibawa Pelintas batas dari Malaysia, Sabtu (19/11).

Pontianak Post (Jawa Pos Group) melaporkan, temuan ini terungkap disaat berlangsungnya Rapat Koordinasi terkait pengoperasian Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk yang dijadwalkan diresmikan pada 2017 mendatang.

BACA JUGA: Protes Pembangunan Dermaga, Ratusan Nelayan Turun ke Laut

Amunisi yang disimpan dalam sebuah tas inipun, kemudian diserahkan ke Danki A Satgas Pamtas Yonif 131/BRS, Kapten Didik Lipur, untuk pengamanan dan keperluan proses lebih lanjut.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Sintete, Aris Sudarminto mengatakan, 75 amunisi tersebut diamankan saat dilaksanakan pemeriksaan rutin terhadap pelintas batas yang berasal dari Malaysia.

BACA JUGA: Pernikahan Dini Makin Banyak di Kota Ini

Didapatilah seorang pelintas batas yang membawa tas, setelah diperiksa ditemukan amunisi di dalamnya.

“Berdasarkan pasal 53 UU Kepabeanan, amunisi termasuk barang larangan dan pembatasan, artinya harus ada izin khusus saat importasi. Sehingga petugas Bea dan Cukai Sintete yang bertugas di PLBN Aruk melakukan penegahan karena yang bersangkutan tak memilikinya (izin khusus-red),” kata Aris Sudarminto yang pada saat kejadian, bersama dengan Kasi P2 sedang di PLBN Aruk untuk rapat koordinasi terkait pengoperasian PLBN Aruk yang dijadwalkan diresmikan pada 2017.

BACA JUGA: Istri Baper Nih..Tak Bertemu Suami, Langsung Minum Obat Nyamuk

Atas temuan ini, petugas Bea Cukai melakukan koordinasi dengan instansi terkait lainnya. Kemudian sebanyak 75 amunisi tersebut diserahkan kepada Danki A Satgas Pamtas Yonif 131 / BRS, Kapten Didik Lipur, untuk diproses lebih lanjut.

Pelintas batas sempat diperiksa.

Berdasarkan pengakuan sementara, barang tersebut dibelinya dari Malaysia dengan harga RM1050.

“Yang bersangkutan mengaku amunisi dengan berbagai tipe dipergunakan untuk senjata api rakitan yang dipakai saat menjaga kebun dan berburu. Biasanya dipakai menembak babi, kijang, rusa, burung dan sebagainya. Diakuinya kalau amunisi dibeli dari Malaysia seharga RM1050,” katanya.

Aris Sudarminto menambahkan bahwa apa yang dilakukannya ini merupakan salah satu bentuk fungsi dari Bea Cukai sebagai "community protector" atau pelindung masyarakat dari masuknya barang-barang impor yang dilarang atau dibatasi.

Penegahan semacam ini, bukan saja untuk amunisi. Namun sudah banyak dilakukan antara lain terhadap minuman keras, barang-barang bekas, racun rumput dan sebagainya. (fah/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyidik Periksa Dua Oknum Jaksa Terkait Aksi Ormas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler