Pernikahan Dini Makin Banyak di Kota Ini

Senin, 21 November 2016 – 10:50 WIB
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - BLITAR--Belakangan angka pernikahan dini alias belum cukup umur masih terbilang tinggi di Kabupaten/Kota Blitar.

Hal itu ditunjukkan dengan adanya 382 permohonan menikah menggunakan wali adhol dan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Blitar.

BACA JUGA: Istri Baper Nih..Tak Bertemu Suami, Langsung Minum Obat Nyamuk

Dari jumlah tersebut, PA Blitar selaku pihak yang berwenang memberikan keputusan telah menerima 345 permohonan.

Sementara itu, 37 perkara lainnya hingga November ini masih diproses.

BACA JUGA: Penyidik Periksa Dua Oknum Jaksa Terkait Aksi Ormas

Humas PA Blitar Munasik menyatakan, ada beberapa jenis permohonan atau pengajuan.

Yang terbanyak adalah wali adhol atau pihak wali nasab yang tidak menyetujui sebuah pernikahan.

BACA JUGA: Hmm..Seribu Paket Proyek Belum Lelang, Hampir Akhir Tahun Lho!

Kemudian, dispensasi nikah. Terakhir, meminta perwalian atau wali hakim.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan, perkara ini bersifat volunteer atau permohonan. Sebab, tidak ada dua pihak yang bersengketa. PA berwenang untuk menyikapi perkara yang masuk," jelasnya kemarin.

Rata-rata yang diajukan merupakan permohonan terhadap pernikahan di bawah umur yang penyebabnya didominasi kecelakaan dalam berhubungan.

 Karena itu, lanjut Munasik, mereka harus menikah karena kondisi mempelai perempuan yang sudah berbadan dua.

"Permohonan pengesahan pernikahan atau meminta perwalian dan dispensasi ini disebabkan pergaulan bebas yang berdampak pada hubungan diluar nikah," ujarnya. (ady/ynu/c5/diq/flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masa sih Syahrul Yasin Limpo Mau Pindah ke Nasdem...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler